Pembuatan Polisi Tidur Di RT 3 /RW 2 Desa Kumpulrejo Di Duga Tak Berijin

Kendal310 Dilihat

Kendal, medianasional.id Polisi tidur dibuat sejatinya agar para pengendara mengurangi laju kecepatan kendaraanya, namun karena dibuat secara sembarangan tak jarang polisi tidur justru banyak memakan koraban.

ADVERTISEMENT

Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada UU pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah.

Menanggapi hal itu Kades Kumpulrejo Agus M ketika di konfirmasi di rumahnya desa Kumpulrejo kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal minggu 16/09/18 mengenai belom adanya ijin mengiyakan,”tidak ada pihak manapun yang ijin ataupun melapor ke pihak desa guna membuat polisi tidur itu, karena itu merupakan jalan kabupaten memang seharusnya buat ijin atau paling tidak melapor ke pihak desa dulu.

” saya juga di lapori oleh warga, pembuatan polisi tidur itu sangat menggangu karena bertepatan dengan kegiatan kirab dalam sedekah desa kemarin. ” Ungkap Agus

Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: “Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan” Pasal 5 “Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%”.

Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, Ketika di konfirmasi ketua RT02/RW03 Edi Haryanto mengaku bahwa ia tidak tau bahwa itu jalan kabupaten dan harus mengajukan ijin dulu ke dinas terkait untuk pembuatan polisi tidur.

Kontributor : Saerozim

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.