40 Kepala Sekolah Dilantik, Bupati Brebes Perketat Pengawasan Pungutan Pendidikan

Brebes, Jawa Tengah67 Dilihat
Brebes, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelantikan 40 kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disertai pembacaan serta penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan layak hanya karena keterbatasan ekonomi orang tuanya. Ia mengingatkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan keluarga.

“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha.

Menurutnya, pelantikan kepala sekolah merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan peserta didik. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab mengelola administrasi dan meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga memastikan seluruh siswa mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.

“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.

Paramitha menjelaskan, penegasan larangan pungutan wajib tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Maret 2025 mengenai adanya iuran bulanan di sejumlah sekolah. Saat itu, ia telah meminta agar sekolah tidak lagi membebani orang tua dengan penagihan iuran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes kembali mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk mempertegas penghentian sumbangan bulanan yang bersifat wajib, uang gedung, uang pengembangan sekolah, serta pengaturan pembelian seragam melalui sekolah.

Melalui pakta integritas, 40 kepala sekolah yang dilantik berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, termasuk SPP, uang gedung, uang daftar ulang, iuran kelas, biaya perpisahan, studi wisata, maupun wisuda.

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli buku, seragam, lembar kerja siswa, ataupun perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah.

“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” kata Paramitha.

Meski demikian, Bupati menjelaskan bahwa sumbangan dari orang tua masih dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih.

Pengelolaannya harus transparan melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diumumkan kepada masyarakat setiap semester.

“Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Brebes berencana memasang pakta integritas beserta nomor pengaduan di setiap gerbang sekolah mulai pekan depan. Pemerintah daerah juga akan mengumumkan jumlah pengaduan yang masuk beserta tindak lanjut penanganannya pada bulan berikutnya.

Setiap laporan masyarakat akan diperiksa oleh tim Dindikpora bersama Inspektorat. Bupati juga memastikan orang tua maupun siswa yang menyampaikan pengaduan harus mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi.

“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” tuturnya.

Ia berharap, kepala sekolah dapat menjadi teladan dalam membangun budaya kejujuran dan keterbukaan. Menurutnya, pendidikan karakter tidak cukup hanya disampaikan melalui materi pelajaran, tetapi harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.

“Kalau sekolahnya terbuka, anak-anak belajar terbuka. Kalau sekolahnya jujur, anak-anak belajar jujur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, sebanyak 40 kepala sekolah SD dan SMP yang dilantik telah melalui mekanisme pengusulan dan rekomendasi dengan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi masing-masing calon.

Ia menegaskan, proses pengisian jabatan kepala sekolah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pelantikan kali ini juga disertai pembacaan dan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah pungutan di lingkungan pendidikan.

“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” ujarnya.

Sutaryono menambahkan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap. Penempatan kepala sekolah mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi agar kepemimpinan di masing-masing satuan pendidikan dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Dindikpora Kabupaten Brebes menargetkan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong dapat dituntaskan pada Januari atau Februari 2027. Target tersebut juga mengacu pada imbauan melalui surat edaran kementerian pada 2026 agar kekosongan jabatan kepala sekolah segera diselesaikan.

“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” katanya.

Melalui pelantikan dan penandatanganan pakta integritas tersebut, Pemkab Brebes berupaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan wajib. Pengawasan juga diharapkan berjalan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.

Dengan demikian, sekolah diharapkan benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, sekaligus memastikan keterbatasan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang dalam memperoleh hak pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses