Wajib Hukumnya Pemkab Banggai Sediakan Air Bersih untuk Warganya

Sulawesi2137 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Amanat Konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang (UU) Dasar 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ini menjadikan air sebagai sumber daya vital yang harus dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kilo delapan, Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,Provinsi Sulawesi Tengah sebagai hak konstitusional.

Tokoh pemuda daerah setempat yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan kepada media ini, bahwa persoalan Kilo delapan,Tanjung Tuwis krisis air bersih dari PDAM sudah puluhan tahun, sampai saat ini belum ada solusi dari pemerintah untuk bagaimana masyarakat di kilo delapan memperoleh aliran air bersih dari PDAM.

“Jangan hanya sekedar janji politik datangi warga kilo delapan setelah duduk, mendapatkan jabatan lupa dengan janjinya,” kata tokoh pemuda Tanjung Tuwis, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, ini soal kebutuhan pokok masyarakat tentang air bersih, wajib hukumnya pemerintah daerah Kabupaten Banggai memenuhi kebutuhan warganya.

“Jangan pemerintah mengabaikan kebutuhan pokok warga negara yang berdomisili di kilo delapan, Tanjung Tuwis ini terkesan tak ada solusi,” ungkap pemuda yang namanya enggan disebut dalam media yang dikenal sangat kritis.

“Tak masuk di logika jika air PDAM tak bisa mengalir di kilo delapan, karena sebelumnya zaman kepala daerah Ir. Sudarto air PDAM sempat mengalir di kilo delapan Tanjung Tuwis,” tandasnya.

Sementara sebelumnya Lurah Tanjung Tuwis, Suriyana Mattulianga menuturkan, bahwa berdasarkan keluhan warga setempat sudah bertahun-tahun tak menikmati air bersih dari PDAM.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan PDAM namun sampai saat ini belum ada realisasi. Tahun 2024 pernah dianggarkan untuk proyek pemasangan pipa untuk air PDAM. Namun sampai saat ini belum ada realisasi air bersih dari PDAM mengalir di kilo delapan, Tanjung Tuwis.

“Saya berharap kepada Dinas PUPR dan PDAM Kabupaten Banggai untuk bekerja sama mencari solusi agar warga kilo delapan, Tanjung Tuwis yang jumlah KKnya 604 dapat menikmati air bersih dari PDAM,” ujar Lurah Tanjung Tuwis saat ditemui media ini, kemarin Senin (9/2/2026) siang.

Makna pasal ini menekankan optimasi pengelolaan air demi kesejahteraan umum, bukan semata keuntungan ekonomi.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan air bersih minimal 60 liter/orang/hari untuk kebutuhan pokok, sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pelaksanaannya melalui BUMN/BUMD seperti PDAM, dengan prioritas hak rakyat atas air dasar sebelum usaha komersial.

Hak ini juga diakui sebagai hak asasi manusia oleh Resolusi PBB 2010 yang diratifikasi Indonesia.

Regulasi Pendukung UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga Negara wajib jamin akses air untuk semua warga.

PP No. 122 Tahun 2015 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023: Pedoman penyediaan air bersih di desa dan kota menuju target SDGs 100% akses aman.

Wajib hukumnya Pemerintah daerah menjalankan mandat sesuai perintah konstitusi yang telah tersirat, tertulis dan mengikat.

Jika perintah konstitusi itu tak terealisasi, maka diminta agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal yang sangat prinsip tersebut diatas!!!. 

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses