Jakarta121 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Respons Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, terhadap pemberitaan mengenai dugaan pembiaran pelanggaran dan pemblokiran jurnalis oleh jajarannya menimbulkan tanda tanya serius. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, Anwar justru hanya memberikan emoji jempol (👍) melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Medianasional.id, yang sebelumnya telah mengirimkan tautan berita berjudul “Wali Kota Jaksel Dinilai Lemah Tegakkan Disiplin, Dugaan Pembiaran Pelanggaran dan Pemblokiran Jurnalis Menguat.”

Gestur sederhana ini justru dianggap sebagian kalangan sebagai simbol restu diam-diam terhadap tindakan bawahannya yang memblokir komunikasi dengan jurnalis, terutama mereka yang kritis terhadap kinerja Pemkot Jaksel.

“Dalam konteks komunikasi publik, emoji tanpa penjelasan dapat menimbulkan multitafsir. Namun ketika hal itu datang dari pejabat publik, apalagi terhadap isu pelanggaran kebebasan pers, maka bisa terbaca sebagai bentuk pembiaran atau bahkan pembenaran,” ujar Turnips Kabar Baik, Sekjen Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

Turnips menilai, Wali Kota seharusnya memberi klarifikasi tertulis atau melakukan langkah pembinaan terhadap jajaran yang terbukti tidak kooperatif terhadap insan pers.

Baca Juga; https://www.medianasional.id/wali-kota-jaksel-dinilai-lemah-tegakkan-disiplin-dugaan-pembiaran-pelanggaran-dan-pemblokiran-jurnalis-menguat/

“Tugas wali kota bukan hanya administratif, tetapi juga menjaga integritas komunikasi publik dan transparansi pemerintahan. Jika responnya hanya jempol, itu bentuk pelemahan moral birokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Jakarta Selatan diketahui memblokir kontak WhatsApp wartawan, di antaranya Wakil Walikota Jaksel, Ali Murthado,  Kasudin CKTRP Jaksel, Widodo Supriyatno, Camat Pesanggrahan Agus Ramdani, Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan Rina, Camat Cilandak, Baharuddin, Wakil Camat Tebet, Dimas Prayudi, Sekretaris Kelurahan Bintaro Ali Irfan Iskandarsyah, dan lainnya.

Tindakan pemblokiran terhadap jurnalis ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan peliputan.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota M. Anwar belum memberikan penjelasan resmi mengenai makna atau maksud dari respon “jempolnya”.

Sementara, kalangan pengamat menilai sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan bahwa Pemkot Jakarta Selatan tengah menghadapi krisis etika komunikasi publik dan lemahnya kepemimpinan birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses