Kampar, medianasional.id – Acara penobatan Datuk Rajo Deko yang diadakan di lapangan Anggun-anggun Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Sabtu 28 April 2018 yang lalu diduga tidak sah. Dalam acara itu banyak kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi, mulai dari penetapan Rusdi menjadi Datuk Rajo Deko hingga acara penobatannya. Hal tersebut dikatakan Amren Yahya, sebagai anak kemenakan persukuan Melayu kepada wartawan Jumat 4 Mei 2018, di kediamannya Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar. Menurut Amren Yahya, penyimpangan dan kejanggalan itu seperti tidak hadirnya anak persukuan Melayu pada acara tersebut. dan tidak meletusnya lelo adat pada saat acara penobatan, karena tidak lengkapnya naik ulau-ulau adat(ulau-ulau ninik mamak, red), dan juga tidak terlihatnya ninik mamak kenegerian (pucuk adat, red). Melihat hal tersebut, anak kemenakan persukuan Melayu menilai penobatan itu tidak sesuai. “Kami anak kemenakan persukuan Melayu menilai penobatan saudara Rusdi tidak sesuai dengan ranji yang ada. Karena masih ada yang pantas dan patut memangku jabatan datuk rajo deko,” terang Amren. Selanjutnya Amren berharap kepada petinggi adat di Kabupaten Kampar, supaya memberikan kejelasan penobatan Datuk Rajo Deko persukuan Melayu. Karena kami anak kemenakan persukuan Melayu berharap kepada petinggi adat yang ada di Kabupaten Kampar bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya kepada anak kemenakan persukuan Melayu,” terangnya. Lebih lanjut dalam penobatan Datuk Rajo Deko ini, masyarakat pada kebingungan siapa yang pantas dan patut memegang jabatan itu (Datuk Rajo Deko, red) menurut adat yang berlaku,” sambung Amren lagi. Kemudian Amren juga menghimbau kepada munap nan ompek agar penobatan Datuk Rajo Deko ini benar-benar tepat kepada orang yang berhak memangkunya, dan jangan sampai masalah adat dipolitisi, atau ada kepentingan pribadi. Karena Datuk Rajo Deko ini adalah milik anak kemenekan persukuan Melayu,” ujarnya. (R Tambunan /indra) |