Malang, medianasional.id – Bulan puasa sebagai bulan suci umat Islam tinggal hitungan hari. Untuk menjaga kekhidmatan umat Islam menjalankan ibadah puasa, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna telah menyampaikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam.
Himbauan bupati Malang tersebut ditujukan kepada seluruh tempat hiburan yang ada di wilayahnya. Baik itu karaoke, pub, diskotik, kafe, panti pijat maupun lainnya.
“Silahkan beroperasi, tapi ada batasan waktunya. Apabila melebihi batasan waktu yang telah ditetapkan, tentunya satpol PP yang bertindak untuk menutupnya,” ujar Rendra, Jumat (04/05/2018) kepada medianasional.id.
Aturan untuk operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa adalah pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Aturan tersebut masih sama dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun lalu .
Rendra melanjutkan, dengan aturan tersebut, secara bisnis tentunya merugi karena tempat hiburan malam hanya buka satu jam. “Jadi, ya kalau menurut saya, tutup saja. Ini untuk menghormati bulan suci. Tapi tentunya kita tidak bisa sewenang-wenang. Karena itu, kita tetap memberi izin operasional untuk tempat hiburan malam. Asal sekali lagi sesuai aturan,” tandasnya.
Pemberlakuan jam operasional bagi tempat hiburan malam di Kabupaten Malang tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Di pihak para pengelola tempat hiburan malam pun, imbauan dengan adanya aturan tersebut bisa dimaklumi. Bahkan, selama beberapa tahun belakangan, aturan pembatasan operasional tempat hiburan malam bisa berjalan dan tidak menimbulkan persoalan di tingkat para pemilik.(nrt)