Permohonan dokumen Rumah Pompa Cipulir berujung sengketa informasi. Dari kontrak Rp28,17 miliar hingga pekerjaan lanjutan Rp25,17 miliar, sejumlah dokumen yang diminta belum tampak dijawab secara spesifik.
JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID — Sebuah permohonan informasi publik mengenai proyek Rumah Pompa Cipulir Dalam Rangka Penanganan Genangan Seskoal, Jakarta Selatan, berubah menjadi sengketa informasi setelah pemohon menilai jawaban yang diterima belum menjawab seluruh informasi yang diminta.
Permohonan diajukan pada 4 Juni 2026 kepada PPID Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 26-3780-51.
Pemohon meminta 11 kelompok informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tahun 2024 hingga pekerjaan lanjutan 2026.
Dokumen yang diminta antara lain kontrak dan addendum, nilai serta dokumen pembayaran, dasar penghentian pekerjaan, progres fisik dan keuangan, PHO/FHO/BAST, dokumen DED dan soil investigation, kajian teknis, integrasi sistem jacking dengan rumah pompa dan Kali Pesanggrahan, kapasitas pompa, lokasi outlet, target pengurangan genangan, dokumentasi progres 2026 serta hasil audit dan evaluasi.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan 2024 yang dalam permohonan dirujuk memiliki nilai pembayaran sekitar Rp28,17 miliar, serta pekerjaan lanjutan tahun 2026 yang kemudian disebut Dinas SDA bernilai Rp25,17 miliar.
“Pertanyaan saya sederhana, bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, dibayar, dihentikan, kemudian dilanjutkan?” kata pemohon.
Perpanjangan Waktu
Dalam proses pelayanan informasi, pemohon menerima pemberitahuan perpanjangan pada 19 Juni 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi dan dapat memperpanjang waktu paling lama tujuh hari kerja dengan alasan tertulis.
Pada 30 Juni 2026, pemohon mencoba mengajukan keberatan melalui Portal PPID DKI. Namun sistem menunjukkan permohonan telah melewati batas waktu sehingga keberatan tidak dapat diproses melalui portal.
Kronologi tersebut kemudian tercantum dalam surat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Juli 2026.
Pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 2 Juli 2026 dengan nomor 202610002-KBI.
Dalam formulir keberatan, alasan yang dicatat adalah “Tidak ada tanggapan atas permohonan informasi.”
Namun persoalan tidak berhenti setelah keberatan diajukan.
Jawaban Atasan PPID 14 Juli 2026
Pada 14 Juli 2026, Atasan PPID Dinas SDA memberikan jawaban melalui surat Nomor 10643/HM.10.02 tentang tindak lanjut keberatan atas permohonan informasi publik tersebut.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta selaku Atasan PPID.
Dalam jawabannya, Dinas SDA menyebut sejumlah informasi mengenai proyek tersebut.
Di antaranya kontrak dengan PT Pulau Bintan Bestari Nomor 40458/KR.01.06 tanggal 1 Agustus 2024 beserta beberapa addendum.
Dinas SDA juga menjelaskan penghentian kontrak dilakukan PPK karena penyedia disebut tidak menyelesaikan pekerjaan atau melakukan wanprestasi.
Untuk pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan, Dinas SDA menyebut pembayaran tersebut masuk dalam anggaran pembayaran utang daerah berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI.
Material yang telah dibangun atau berfungsi juga disebut telah diaudit APIP dan masuk dalam anggaran pembayaran utang daerah.
Untuk pekerjaan lanjutan 2026, Dinas SDA menyebut kontrak dengan PT Limar Banyu Utama–PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (KSO) Nomor 5986/KR.01.06 tanggal 12 Januari 2026 dengan nilai Rp25.172.802.041.
Dinas SDA menyatakan pekerjaan 2026 merupakan kelanjutan dari pekerjaan Rumah Pompa Cipulir tahun 2024.
Tetapi dari pemeriksaan terhadap surat tersebut, jawaban Atasan PPID memuat enam pokok penjelasan, sementara permohonan awal berisi 11 kelompok informasi.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi persoalan.
Lima Kelompok Informasi Belum Tampak Dijawab
Pada permintaan pertama, pemohon meminta salinan kontrak, addendum dan nilai pembayaran. Jawaban Atasan PPID menyebut nomor serta tanggal kontrak dan addendum, tetapi tidak tampak memberikan seluruh salinan dokumen yang diminta.
Permintaan kedua meminta dokumen yang menjadi dasar penghentian kontrak, termasuk berita acara, surat penghentian dan progres fisik ketika kontrak dihentikan.
Jawaban menyebut penghentian karena wanprestasi, tetapi dokumen pendukung penghentian tersebut tidak tampak diberikan dalam surat jawaban.
Permintaan ketiga berkaitan dengan dokumen pembayaran, termin, progres fisik dan keuangan serta berita acara pembayaran.
Jawaban menyebut pembayaran masuk dalam anggaran utang daerah berdasarkan hasil audit Inspektorat, tetapi dokumen yang diminta tidak tampak diberikan secara lengkap.
Hal serupa terjadi pada permintaan keempat mengenai PHO, FHO, BAST atau dokumen lain yang mendasari status “SELESAI” dalam INAPROC.
Jawaban kembali menjelaskan mengenai audit APIP dan pembayaran utang daerah.
Sementara permintaan kelima mengenai kontrak pekerjaan lanjutan 2025–2026 mendapat sebagian informasi berupa nomor kontrak dan nilai pekerjaan, tetapi belum seluruh dokumen yang diminta.
Permintaan keenam mengenai hubungan pekerjaan 2024 dengan pekerjaan lanjutan 2026 dijawab dengan penjelasan bahwa pekerjaan 2026 merupakan kelanjutan pekerjaan 2024.
Sedangkan permintaan nomor 7 sampai 11 tidak tampak mendapat jawaban spesifik dalam surat 14 Juli.
Kelima permintaan tersebut menyangkut DED dan soil investigation, integrasi sistem jacking dengan rumah pompa dan Kali Pesanggrahan, kapasitas dan jumlah pompa, lokasi outlet, target pengurangan genangan, progres fisik dan dokumentasi pekerjaan 2026, serta audit dan evaluasi internal.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan baru muncul:
Apakah sebuah jawaban administratif sudah dapat dianggap memenuhi permintaan informasi apabila dokumen yang diminta belum seluruhnya diberikan?
Undang-Undang KIP sendiri memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan keberatan apabila informasi tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, atau tidak dipenuhi.
Pemohon: Yang Diminta Dokumen, Bukan Sekadar Penjelasan
Pemohon, Rapolo El Turnips, mengatakan permintaan informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah.
“Yang saya minta adalah dokumen agar publik bisa melihat dan menguji sendiri bagaimana pekerjaan itu direncanakan, dikerjakan dan dibayar. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau informasinya terbuka, seharusnya publik bisa mendapatkan dokumennya,” kata Rapolo.
Menurutnya, sengketa tersebut tidak semata-mata menyangkut dirinya sebagai pemohon.
“Ini bukan persoalan pribadi dengan Dinas SDA. Saya melihat ini sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujarnya.
Tidak Semua Tahapan Bisa Disebut Terlambat
Dari sisi waktu, proses tersebut juga perlu dilihat secara utuh.
Jawaban Atasan PPID tanggal 14 Juli 2026 diberikan setelah keberatan tercatat pada 2 Juli 2026.
Dengan demikian, respons terhadap keberatan tersebut masih berada dalam batas waktu yang diberikan UU KIP kepada Atasan PPID.
Baca Berita Terkait; https://www.medianasional.id/ppid-sda-dki-jawab-keberatan-kontrak-dan-audit-proyek-cipulir-masih-tertutup/
Persoalan yang dipersoalkan pemohon lebih berkaitan dengan kelengkapan dan kesesuaian informasi yang diberikan, bukan semata-mata keterlambatan jawaban Atasan PPID.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
7 Agustus Masuk Registrasi Sengketa Komisi Informasi
Pada 7 Agustus 2026, perkara Rapolo Eldona Turnip melawan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta resmi tercatat dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS/2026.
Dengan registrasi tersebut, sengketa telah masuk dalam proses resmi penyelesaian sengketa informasi di KI DKI.
Namun sampai 16 September 2026, berdasarkan penelusuran pada laman publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, nomor perkara tersebut belum ditemukan dalam Agenda Sidang yang dapat diakses publik.
Belum ditemukan pula publikasi resmi mengenai jadwal sidang, panggilan, tahapan pemeriksaan atau putusan untuk perkara Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS/2026.
Kondisi tersebut tidak berarti perkara tidak terdaftar. Sebaliknya, dokumen Akta Registrasi menunjukkan perkara tersebut telah resmi diregistrasi pada 7 Agustus 2026.
Pada 9 September 2026, Contact Center KI DKI sebelumnya menyampaikan kepada pemohon bahwa perkara tersebut masih “dalam antrian sidang perkaranya.”
Pertanyaan Besar di Balik Rp53 Miliar
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut rangkaian pekerjaan dengan nilai yang tidak kecil.
Dalam permohonan informasi, terdapat rujukan pembayaran pekerjaan 2024 sekitar Rp28,17 miliar.
Sementara Atasan PPID menyebut pekerjaan lanjutan 2026 memiliki nilai kontrak Rp25,17 miliar.
Kedua nilai tersebut merupakan kontrak berbeda dan tidak dapat dianggap sebagai satu nilai proyek yang sama.
Namun hubungan keduanya menjadi penting karena Dinas SDA menyatakan pekerjaan 2026 merupakan kelanjutan pekerjaan 2024.
Karena itu, dokumen yang diminta pemohon menjadi relevan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik.
- Berapa progres pekerjaan 2024 ketika kontrak dihentikan?
- Berapa pembayaran yang telah dilakukan?
- Apa dasar pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan?
- Apa hasil audit Inspektorat?
- Pekerjaan apa yang masih tersisa?
- Apa saja yang kemudian masuk dalam kontrak lanjutan 2026?
- Apakah terdapat pekerjaan yang berulang?
- Bagaimana desain teknis rumah pompa?
- Berapa kapasitas pompanya?
- Di mana outlet-nya?
Dan apakah sistem tersebut dirancang sesuai target penanganan genangan di kawasan Cipulir?
Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya tidak cukup dijawab hanya dengan narasi.
Dokumen menjadi kunci untuk menguji kebenarannya.
Permohonan yang dimulai pada 4 Juni 2026 kini telah berubah menjadi sengketa resmi di Komisi Informasi.
Lebih dari tiga bulan berlalu, tetapi sebagian pertanyaan mengenai dokumen proyek masih menunggu jawaban melalui mekanisme penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, inti persoalannya bukan sekadar apakah PPID telah mengirimkan surat.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah publik telah memperoleh informasi yang memang dimintanya dan dapat digunakan untuk mengawasi penggunaan uang negara.
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.







