Inspektorat Segera Sidang TP-TGR Bagi Kepala Kampung Yang Terindikasi Korupsi

Raja Ampat130 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id-Pemerintah daerah melalui Inspektorat daerah Kabupaten Raja Ampat dalam waktu dekat akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terhadap sejumlah oknum Kepala Kampung ( Desa) yang diduga meyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018.

Hal itu diungkap Inspektur pada Inspektorat daerah Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas kepada wartawan, di Kantornya di Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (14/1/2020) sore.

Dijelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara khusus maupun reguler dan mencium adanya indikasi penyimpangan (Korupsi) ADD.

“Bermacam-macam diantaranya laporan pertanggungjawabannya tidak jelas,kemudian program – program yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang direncanakan tidak terealisasi, ” kata Muhidin.

Ia mengaku, pihaknya (Inspektorat Raja Ampat Red) telah membuat laporan hasil pemeriksaan, dan mendapat instruksi pimpinan untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut pada sidang TP-TGR pada minggu ketiga bulan ini.

“Tujuannya,untuk lebih menggigit dan tegas, karena mekanisme sidang sudah diatur didalam undang undang. Bahkan langka- langka menindaklanjuti temuan ini agar untuk segera dipertanggungjawabkan,dan ini merupakan peringatan,agar ada efek jera,” jelas Muhidin.

” Kita berikan waktu, jika tak ada itekat baik, maka kami akan memanggil mereka untuk mengikuti sidang TPTGR. Sementara itu, waktu pengembalian kerugian tersebut sesuai aturan BPK selama 60 hari saat laporan hasil pemeriksaan LHP dikeluarkan, ” tambahnya.

Lanjut Muhidin, sidang TP-TGR merupakan langkah positif bupati untuk masalah  korupsi di Raja Ampat. Pasalnya, tutur Muhidin, bahwa diketahui SKPD tertentu di daerah sudah dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah penggunaan ADD.

Menurutnya, pihaknya menyikapi hal itu dengan eksen. “Mungkin ini persoalan strategi,tetapi konsekuensinya tersendiri. Kalau sidang TP-TGR mereka tidak bisa tindak lanjuti atau usaha untuk pengembalian, maka akan kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum,”tegasnya.

Saat ditanya wartawan,berapa jumlah Kampung yang terindikasi Korupsi penggunaan ADD.

Muhidin menjawab, yang menyimpang penggunaan ADD,kurang lebih ada 10 (sepuluh) Kepala Kampung.

“Pada sidang TP-TGR nanti kami akan memanggil para Kepala Kampung,yang sampai saat ini belum juga mempertanggungjawabkan apa yang menjdi temuan penyimpangan penggunaan ADD,”tandasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.