Evaluasi Pelayanan Publik, Kemenkumham Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik

Jakarta177 Dilihat

JAKARTA, medianasional.id- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Kementerian yang memiliki unit pelayanan publik dan tentunya terus berupaya untuk meningkatkan kualitasnya.

Melalui proses penilaian dari berbagai aspek tentang pelayanan publik, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, berhasil meraih piagam penghargaan dengan predikat Sangat Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian dan lembaga tahun 2019, Rabu (11/12).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Diah Natalisa, menyampaikan, penyerahan penghargaan hasil evaluasi terhadap pelayanan publik dilakukan untuk memunculkan unit pelayanan publik (UPP) sebagai percontohan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sehingga memberi dampak dalam kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi ini menjadikan unit yang mendapat penghargaan menjadi role model bagi unit lain,” kata Diah sapaan akrab Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB.

Lanjutnya, terdapat 51 kementerian dan lembaga yang dievaluasi dan dinilai mengacu pada unit yang telah ditentukan. Dengan kategori penilaian pelayanan prima, sangat baik, baik, baik dengan catatan, cukup, cukup dengan catatan, dan prioritas pembinaan, evaluasi dilakukan oleh evaluator dari Kementerian PANRB dari bulan Mei sampai Oktober 2019.

“Masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing lembaga dan kementerian untuk menuju kualitas pelayanan prima di bidang penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Diah.

Menurutnya, penjabaran penilaian ke 51 kementerian dan lembaga yang dievaluasi, yaitu 2 K/L dengan nilai A (pelayanan prima), 21 K/L dengan nilai A- (sangat baik), 21 K/L dengan nilai B (baik), 5 K/L dengan nilai B- (baik dengan catatan), dan 2 K/L dengan penilaian C (cukup).

Sebagai bahan acuan penilaian,Diah mengungkapkan, terdapat 6 aspek yang dinilai dari setiap unit pelayanan publik yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi dari setiap kementerian dan lembaga.

“Evaluasi dilakukan dengan prinsip keadilan, pertisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas,” ungkap Diah.

Sementara mewakili Menteri PAN-RB Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jufri Rahman mengatakan,bahwa pemerintah harus terus menggali ide kreativitas dan inovasi demi peningkatan pelayanan publik.

“Saya berharap kita dapat membangun kolaborasi agar tidak terjadi ego sektoral dalam pemberian pelayanan, kita harus memberikan komitmen yang tinggi agar bergerak cepat, kreatif, inovatif dan profesional,” tutupnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses