NPHD Raja Ampat Belum Diteken, Ini Penyampaian Muslim Saifuddin

Raja Ampat91 Dilihat

 

Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saifuddin saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kediamannya, kelurahan Warmasen Distrik Kota Waisai, Raja Ampat Papua Barat. Selasa (08/10) sore.

RAJA AMPAT, medianasional.id-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saifuddin kepada awak media menyampaikan, berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai dengan hari ini belum ada kejelasan kapan akan dibahas oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.

“Pada prinsipnya KPU telah siap untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020, namun tentunya harus didukung oleh penganggaran dari dana hibah pemerintah daerah,namun sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah Kapan kita untuk duduk bersama membahas untuk merasionalisasikan pengajuan anggaran yang kami dari KPU ajukan kepada pemerintah daerah,”kata Muslim Saifuddin, saat dikonfirmasi sejumlah awak media,di kediamannya, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (08/10) sore.

Dijelaskan, anggaran yang pihaknya (KPU Raja Ampat) diajukan sebagai acuan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat. Muslim Saifuddin, tak mengerti apa mau, dan tujuan Pemkab Raja Ampat karena waktu NPHD secara serentak dilakukan mulai tanggal 1 Okotober 2019 lalu. Namun hingga saat ini NPHD untuk anggaran hibah Pilkada belum juga tertekan atau teralisasi.

“Seharusnya Pemerintah daerah punya etikat baik untuk duduk bersama membahas ajuan NPHD,di situ ada ruang yang namanya pembahasan bersama untuk kita rasionalisasikan besaran anggaran yang bisa diberikan kepada KPU,”tutur Muslim sapaan akrab Komisioner KPU Raja Ampat Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ia menegaskan, bahwa NPHD tidak bisa diteken apabila tidak didahului dengan proses pembahasan antara KPU dengan tim dari pemerintah daerah,proses pembahasan itu perlu tujuannya untuk menjaga netralitas KPU.

“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan SOP,jangan sampai KPU bekerja untuk menguntungkan pemerintah daerah ataupun sebaliknya mengajukan anggaran untuk kepentingan pribadi,”ungkap Muslim.

Menurutnya,pemerintah daerah harus membahas anggaran hibah daerah untuk Pilkada agar bisa dirasionalisasikan bersama anggota KPU Raja Ampat yang saat ini masih aktif. Pihaknya sudah menyurat beberapa kali ke Bupati Raja Ampat,akan tetapi hingga kini belum ada tanggapan,dan surat resmi dari KPU belum juga dibalas.

Muslim mengaku, anggaran hibah yang diajukan untuk Pilkada sekitar kurang lebihnya 55 (lima puluh lima) milyar rupiah,dan harus didahului dengan pembahasan apakah anggarannya mau dinaikan atau diturunkan.

“Kami tidak mau tiba-tiba dipanggil untuk langsung meneken NPHD tanpa ada dasar pembahasan terlebih dahulu,”tegasnya.

Muslim hawatir, jika anggaran hibah daerah untuk Pilkada, dan NPHD tidak segera di teken maka Raja Ampat bisa terancam tidak ikut serta dalam Pilkada 2020.

“Jika hal tersebut tidak segera dibahas dan teken maka kami akan melaporkannya secara berjenjang ke KPU provinsi Papua Barat, dan KPU pusat di Jakarta,”tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini,Menteri Dalam Negeri memperpanjang dedline (batas waktu) hingga sampai 14 (empat belas) Oktober 2019 bagi kepala daerah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.