Batang, medianasional.id Branding Minggon Jatinan yang di gagas oleh Bupati Wihaji yang berada di Hutan Kota Rajawali (HKR) yang mengusung jargon Back to Nature berkonsep tradisional. Acara ini mengundang rasa penasaran masyarakat untuk berkunjung kelokasi tersebut.
” Perputaran uang Kegiatan setiap minggunya mampu menyedot 7000 pengunjung dalam daerah maupun luar daerah, yang mampu menarik nilai transaksi mencapai Rp. 70 juta lebih hal yang sangat luar biasa dan membanggakan.
Daya tarik pengunjung yang luar biasa sehingga tak pelak memunculkan sebuah permasalahan perparkiran, karena para petugas parkir memungut biaya tidak sesuai dengan tarif umum.tuturnya
“Dijelaskan dengan tegas, bahwa kami akan tindak tegas petugas yang memungut parkir tidak sesuai tarif,” Kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya Senin (5/11). Tegasnya
Ia mengatakan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan akan berdampak buruk pada kegiatan Mingon Jatinan, karena akan dapat berpengaruh terhadap penurunan pengunjung. Tuturnya
” Tapi sebelum kita tindak tegas petugas akan disosialisasikan terlebih dulu dan diberikan pembinaan dulu agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku melalui dinas perhubungan, karena ini jangka panjang sehingga petugas harus diberi pemahaman, agar tidak ada komplain atau aduan yang tidak baik dari pengunjung,” Kata Wihaji
Dijelaskan pula bahwa menurut Perda Rertibusi parkir ditetapkan untuk parkir sepeda motor Rp 1000 mobil Rp 2000, peraturan tersebut berlaku di semua area dan lahan parkir di wilayah Kabupaten Batang kecuali tempat parkir khusus masuk kriteria tersendiri. Ucapnya
“Kegiatan setiap minggu ada 3500 motor yang parkir, sudah ada pengunjung yang langsung ngomong (berbicara) dengan saya ditarik parkir mobil sebesar Rp 10 ribu,” Kata Wihaji
Ditambahkan, Bupati berharap petugas parkir harus menarik retribusi sesuai ketentuan walaupun belum ada masyarakat yang secara langsung komplain, akan tetapi harus kita sikapi agar pengunjung tidak tercederai karena akan berpengaruh kurangnya pengunjung. Tuturnya.
Kontributor : Sukirno
Editor : Puji_Leksono