Wasekjen PB HMI : Dekadensi Dan Petaka UU Omnibus Law “CILAKA”

Artikel97 Dilihat
Riyanda Barmawi, Wasekjen PB HMI

Oleh : Riyanda Barmawi, Wasekjen PB HMI

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau akrab disebut Omnibus Law telah menuai banyak kritik sekaligus penolakan yang datang dari pelbagai latar kalangan di Tanah Air. Lahirnya resistensi terhadap kebijakan ini tidak hanya dipicu oleh sikap parlemen yang cenderung tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU menjadi sebuah UU. Namun lebih dari itu secara substansi pun Omnibus Law terlampau bermasalah, atau menyitir pandangan seorang intelektual Pramodya Ananta Toer “Tidak adil sejak dalam alam pikiran”.

Sukar untuk disangkal jika kebijakan ini tidak diperuntukkan untuk menjawab kepentingan dari kelas pekerja dan/atau rakyat secara keseluruhan. Semangat akumulasi kapital yang terdapat di dalam Omnibus Law menegaskan jika kebijakan ini hanyalah karpet merah bagi kepentingan modal. Betapa tidak, proses pembahasan yang tampak rahasia tanpa memberikan ruang-ruang negosiasi seluas-luasnya bagi kelas pekerja menandakan adanya kooptasi kepentingan terhadap kelompok tertentu.

Tapi bukankah kelas pekerja sudah diberikan ruang untuk membahas kebijakan ini? Betul, pemerintah sebelumnya sudah menyediakan ruang bagi kelas pekerja untuk terlibat membahas Omnibus Law, sekalipun tidak mencapai titik konsensus yang mengikat pelbagai pihak yang berkepentingan. Dalam konsepsi Jurgen Habermas konsensus hanya bisa tercipta melalui suatu proses deliberasi dalam ruang publik yang hendak diletakkan dalam kerangka bebas dominasi.

Sejauh deliberasi itu berlangsung dilakukan dalam ruang publik yang cenderung di dominasi kepentingan tertentu, maka hanya ada dua kemungkinan. Pertama, deliberasi akan berujung deadlock. Dan kedua, konsensus dapat terwujud, namun minus legitimasi.

Presiden Joko Widodo memang masih meyakini dogma investasi bisa menelurkan kesejahteraan. Itulah yang dijadikan alibi penguasa dalam mengesahkan UU Cipta Kerja. Padahal kalau kita berkaca pada kasus di sejumlah negara yang terlebih dahulu mengadopsi kebijakan ini acapkali mendatangkan petaka yang lebih dahsyat. Alih-alih menuntaskan persoalan, justru di Omnibus Law persoalan kronis struktural cenderung dirawat dengan baik tanpa ada itikad menyelesaikan problem.

*Memperuncing Antagonisme Kepentingan*

Esensi dari kebijakan Omnibus Law adalah menyediakan kerangka bisnis yang hendak mempermudah masuknya investasi demi memperkuat akumulasi dan sentralisasi kapital di tangan segelintir kecil pemodal. Ini merupakan sebuah respons atas perkembangan sekaligus tuntutan pasar yang menginginkan adanya kemudahan investasi, walakin mesti ditopang oleh kepastian hukum dan jaminan akan keamanan dan kenyamanan sirkulasi kapital. Kendati demikian Omnibus Law hadir bukan tanpa masalah.

Semangat sentralisasi kewenangan di tangan pemerintah pusat menggambarkan dengan kasat bagaimana omnibus law sangat inkompatibel dengan semangat otonomi daerah dan cenderung mengbaikan mandat reformasi Mei-1998 yang sejatinya menghendaki adanya desentralisasi kekuasaan. Inilah yang jadi paradoks dalam kebijakan ambisius ini, yang sedari awal diwacanakan sudah memicu kontroversi di tengah-tengah publik.

Animo pemerintah pusat untuk memonopoli kewenangan, utamanya dalam hal pemberian izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang, justru berpotensi melahirkan antagonisme baru yang kian runcing antara rakyat dan penguasa, pemodal dan penguasa, rakyat dan pemodal.

Persis pada titik itulah tampak terekspos kerentanan Omnibus Law terhadap masalah dan/atau dapat menimbulkan kekacauan. Alih-alih menciptakan kondusifitas usaha, seperti dibayangkan penguasa, justru di tengah birokrasi yang korup hanya akan memicu praktik korupsi politik kebijakan yang kian massif. Hanya kelas pemodal yang memiliki akses ke kekuasaan birokrasi pusat yang mendapat keuntungan atau privilege berlipat – inilah suatu problem yang disadari oleh pemangku kebijakan, sekalipun enggan untuk diperbaiki.

Pada akhirnya rakyat yang harus menanggung beban dari pengesahan Omnibus Law menjadi sebuah UU. Rakyat akan dihadapkan akan persoalan kemungkinan hilangnya lahan pertanian, hutan dan ruang-ruang hidup. Atas nama investasi tanggungjawab korporasi untuk menuntaskan persoalan sosial ekologis hendak dilonggarkan – untuk tidak menyebut lepas tanggungjawab. Inilah potret kebijakan yang lahir dari krisis representasi kepentingan massa rakyat, terutama kelompok rentan.

*Implikasi Ekonomi Politik Luar Negeri*

Lahirnya kebijakan Omnibus Law Ciptaker kian mempertegas model pembangunan Indonesia yang terjerembab dalam impase kapitalisme yang hendak bertumpu terhadap sektor ekstraktif sumber daya alam. Ini merupakan model pembangunan yang sudah berlangsung semenjak masa pemerintah rezim orde baru berkuasa.

Kelas kapitalis prematur di Indonesia memiliki kecenderungan gagap untuk masuk dalam arena bisnis di aras global serta cenderung tidak inovatif dalam mengembangkan jaringan bisnisnya. Ini bisa dilihat dari kecenderungan kelas kapitalis di tanah Air yang masih mengandalkan sektor ekstraktif sebagai gelanggang akumulasi dan sentralisasi kapital.

Namun terlepas dari problem prematur atau tidaknya kelas kapitalis di bumi pertiwi. Yang jelas Omnibus Law Ciptaker oleh sebagian kalangan dipandang sarat akan kepentingan dari negara-negara tertentu, terutama yang berkepentingan membangun dan melanggengkan hegemoninya di kancah internasional. Pernyataan sikap akan keprihatinan dari 35 investor global – termasuk, legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Aviva Investors – terhadap pemerintah Indonesia adalah cerminan dari ketidakberesan Omnibus Law.

Kalau pun persoalan ini diletakkan dalam kerangka logika bisnis untung rugi, justru dalam hal ini kebijakan Omnibus Law turut mendatangkan angin segar bagi agenda industrialisasi negeri Tirai Bambu alias Cina. Bagi Cina pasca pengesahan UU Ciptaker, Indonesia akan lebih mudah menjadi lahan eksploitasi sumber daya alam mulai dari Batu Bara hingga Nikel sebagai suatu penopang bagi industrialisasi negeri Tirai Bambu. Hal ini juga tidak bisa dipisahkan dari fakta adanya keterkaitan investor Cina dengan rantai pasok global.

Ekonomi politik luar negeri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, atau persisnya di masa pemerintahan Jokowi, memiliki kecenderungan keberpihakan terhadap kepentingan negeri Tirai Bambu. Kecenderungan ini pastinya bertentangan dengan falsafah “bebas aktif” dari kebijakan luar negeri, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bangsa Indonesia. Jikalau kemudian pada Omnibus Law asumsi ini menemukan justifikasinya sudah barang tentu ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, di samping berpotensi mendatangkan petaka terhadap rakyat dan keberlangsungan ingkungan hidup.

Kini hanya terdapat dua jalur perjuangan konstitusional yang bisa dilakukan untuk membatalkan kebijakan destruktif Omnibus Law Ciptaker, yakni judicial review (JR) dan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang). Jika opsi yang dipilih adalah lakukan JR di Mahkamah Konstitusi (MK), maka secara politik kemungkinan dikabulkannya tuntutan pembatalan masih sangat kecil. Dari dari aspek politik, keenam hakim MK itu ditunjuk oleh Presiden dan DPR. Maka akan sulit untuk memenangkan JR di MK.

Dari kedua arena perjuangan konstitusional yang harus dijadikan prioritas adalah lakukan desakan kepada presiden Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu sembari melakukan unjuk rasa sebagai bagian dari gerakan ekstra parlementer. Inilah tantangan bagi presiden untuk menunjukkan sikap patriotisnya terhadap rakyat. Jika presiden ciut menerbitkan Perppu, maka Presiden akan kehilangan legitimasi publik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.