Warga Tolak RPH di Desa Pondok Udik

Bogor209 Dilihat

Kades : “Ini Baru Rencana”

Bogor, medianasional.id –  Rencana Pembuatan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kampung Bababakan Rt 01/04, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor mendapatkan penolakan dari warga masyarakat dan Organisasi Pemuda Pancasila wilayah Kemang.

Kepala Desa Pondok Udik M. Sutisna saat ditemui awak media di kantornya Kamis (15/4/2021) untuk klarifikasi adanya surat yang beredar terkait penolakan warga, kades mengatakan bahwa pembangunan RPH di Kampung Babakan Rt 01/04 sudah memiliki izin lingkungan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada izin dari masyarakat pemerintah tidak akan merespon pembangunan tersebut, semunya itu timbul dari masyarakat,” imbuhnya.

“Pembanguna itu baru rencana, belum terlaksana secara fisik maupaun  operasional. Saat ini izin tersebut baru masuk pihak kecamatan kemang. Terkait pembangunan pagar area lahan itu hak pemilik tanah,” lanjutnya.

“Iya kita serahkan saja kepada Dinas yang membidangi itu, itukan baru rencana,” ungkap kades kepada awak media di kantornya. Kamis (15/04/21).

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan masyarakat yang berada di kawasan rencana pembangunan RPH tidak diajak berunding dalam rencana pembuatan RPH tersebut.

“Yang menjadi keanehan warga terdampak tidak diajak berunding dan tidak dimintai tandagangan atau persetujuan izin lingkungan. Tetapi warga yang jauh dari area pembuatan RPH malah dimintai tandatangan”, ucap Warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada Kamis (15/04/21).

Masyarakat menyangka Perusahaan ini didukung oleh pihak pemerintah Desa dan Dusun sekitar. Padahal masyarakat sudah tahu itu perusahaan RBM pindahan dari Hambulu yang selama ini diduga menuai masalah dengan Warga di wilayah tersebut karena limbah yang bau busuk mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Limbah RPH ini rencananya mau di buang  ke sungai angke yang berada persis di belakang tanah yang sekarang sedang di pagar oleh mereka”, terangnya.

Ketua Organisasi Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang Asep Mulyadi saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, PAC Pemuda Pancasila menolak dibangunnya RPH di wilyah tersebut. Asep mengaku PP sudah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.

“Kami PAC PP Kemang buat surat tersebut ditujukan kepada dinas perizinan terpadu, hal itu kami lakukan karena permintaan warga Babakan rRT 01/04 dan atau di mana rencana RPH tersebut dibangun, adapun alasan warga menolak RPH tersebut karena dikhawatirkan akan berdampak penyakit terhadap warga setempat dari limbah RPH tersebut”, tungkas ketua PP Kecamatan Kemang. Pada Jumat (16/04/21).

Saat menghubungi Ketua RW setempat, ia mengatakan permintaan izin lingkungan dari pihak Perusahaan kepada masyarakat sekitar tidak tepat sasaran. Pasalnya 90 persen masyarakat yang menandatangani ijin tersebut jauh dari jangkauan RPH yang akan dibangun, sedangkan warga masyarakat yang berada di radius 20-50 meter tidak dilibatkan.

Dengan adanya hal itu masyarakat yang berada di radius 20-50 meter membuat surat penolakan pembangunan RPH di wilayah Kampung Babakan Rt 01/04 Desa Pondok Udik Lemang.

“Makanya masyarakat yang berada di radius 20-50 meter menolak melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 6 April 2021, itu betul surat yang ditandatangani masyarakat. Malah saya juga tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan RPH,” tungkasnya.

Sementara itu RPH diatur Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/ permentan/OT. 140/1/2010 tentang persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. Dalam permentan ini semua syarat-syarat pembangunan RPH disajikan. ( Nim-R )

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.