Warga Subang Sumringah, dengan Program Penghapusan Tunggakan Pajak

Subang194 Dilihat

Subang, medianasional.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kebelakang mendapat sambutan antusias dari warga Subang.

Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Subang pada hari pertama penerapan kebijakan ini, Kamis (20/03/2025).

Ratusan wajib pajak mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak tahun 2025. Selain itu, antrean juga terjadi di sejumlah mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Subang. Warga memanfaatkan kesempatan ini agar bisa segera mendapatkan pelayanan.

Agar Mudik Tenang, Samsat Subang Imbau Masyarakat Manfaatkan Samsat Digital Mandiri. Banyak warga merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Berbagai alasan ekonomi sebelumnya membuat mereka belum bisa membayar pajak tepat waktu.

“Alhamdullilah dengan adanya program dari Gubernur Jawa Barat saya merasa terbantu. Apalagi saya suka jual beli motor bekas, kadang- kadang suka jadi kendala masalah pajaknya,” ujar Yadi warga Cikondang Subang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses