Purbalingga.medianasional.id – Seorang warga Purbalingga bernama Ferry Wilmar Saito Raja Gukguk, 47 tahun, resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan tim Jatanras Polda Jawa Tengah saat mengambil 1 unit mobil Toyota Agya warna merah Nopol H-1548-RE miliknya.Selasa 2 Juni 2026
Pengaduan tersebut teregister di Sipropam Polres Purbalingga dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/5/VI/2026/SIPROPAM, tertanggal 2 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Penerima aduan BRIPKA Muamar Khusni, S.H.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Interogasi yang dilakukan 1 Juni 2026 di ruang Sipropam Polres Purbalingga, Ferry mengaku mobilnya diambil pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, Kel. Kalikabong Rt 03 Rw 03, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga.
“Yang mengambil mengaku anggota Jatanras Polda Jawa Tengah berjumlah sekitar 8 orang, dan ada anggota Polres Purbalingga. Saat pengambilan saya tidak diberi tanda bukti, dan tidak menunjukkan surat perintah. Hanya memperkenalkan diri ‘kami dari tim jatanras Polda’,” jelas Ferry dalam keterangannya.
Ferry menjelaskan mobil tersebut merupakan titipan dari Nur Hasim, mantan Kepala Desa Donorejo, Kab. Demak. Mobil dititipkan sejak Januari 2026 sebagai jaminan pinjaman uang Rp25 juta. Namun STNK mobil atas nama Sri Setianingsih, alamat Balidono, Kab. Demak.
Dalam pemeriksaan, Ferry juga menyebut ada saksi bernama Jamil, 47 tahun, yang melihat kejadian saat mobil diambil. Ia menegaskan tidak mengetahui alasan pasti mobil diambil karena tim tidak menjelaskan, dan tidak merasa mendapat tekanan saat diperiksa.
Pemeriksaan dipimpin IPTU Agung Nugroho selaku Plt. Kasipropam Polres Purbalingga. Bertindak sebagai interogator AIPTU Riyanto Dilly Prabowo, BRIPKA Muamar Khusni, S.H, dan BRIGADIR Ardian Ismawan Y.P., S.H., M.H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah terkait kronologi dan dasar hukum pengambilan kendaraan tersebut.


