Warga Laporkan Penambangan Galian C Ilegal ke Dirkrimsus Polda Sumbar.

Sumatra Barat, Medianasional.id. — Pessel. Tidak terima lingkungan di kampung Lubuk Buaya Air Haji Tenggara kecamatan Linggo Sari Baganti terus-menerus digeruk oleh pihak penambang galian C, warga membuat laporan ke Dirkrimsus Polda Sumbar tertanggal 22 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

Menurut Anto selaku koordinator warga yang langsung mengantarkan pengaduan tersebut ke ruang piket Dirkrimsus Polda Sumbar ke lantai 4 yang didampingi oleh LSM GARUDA Nasional wilayah Sumbar.

Galian di kampung kami ini sudah sejak lama mereka lakukan dengan mesin eskavator sehingga berdampak buruk terhadap masyarakat. Di antaranya yang paling terasa saat ini adalah kekeringan di sumur-sumur warga dan fasilitas publik lainnya seperti masjid dan sekolahan, jalanan yang berdebu apabila cuaca panas, dinding tebing yang runtuh dan jembatan yang mulai rusak. Selain itu, pihak penambang pun melarang warga yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari batu secara tradisional. Papar Anto selaku koordinator masyarakat di kantor Dirkrimsus Polda Sumbar.

Adanya galian C yang mengatas namakan CV. Keluarga Bersama ini tentunya perlu dikaji ulang terkait izinnya, karena pihak pengelola melakukan penggalian dengan tidak adanya plang proyek yang mengindikasikan kecurigaan warga di tambah lagi mereka melakukan pengerjaan lebih sering di malam hari. Selain itu, kami mendapat kabar dari warga, pihak pengelola tambang konon kabarnya melarang warga yang mencari batu secara tradisional, hal ini mengakibatkan terganggunya perekonomian warga yang tinggal di sekitaran tepi sungai. Tutur IIN MUHIDIN dari LSM yang turut mendampingi pengaduan warga.

Di lain pihak, CV. Keluarga bersama menyatakan bahwasanya galian mereka sudah ada mengantongi izin serta isin dari pihak datuak Bandaro Putiah selaku penghulu di tubuh kaum Kampai.

Dari pengaduan warga, pihak piket mencurigai perihal kerja, karena dalam surat pengaduan yang dilampirkan, sebelumnya sudah pernah terpasang police line di mesin eskavator tetapi kenapa tiba-tiba dibuka dan melakukan galian lagi? Tentu hal ini perlu kita kaji kembali, apakah mereka sudah mengurus izinnya atau bagaimana. Surat ini kami terima dulu. Kata Bripka Anggara Jaya. H.

Datuak Bandaro Putiah turut mamaparkan dan diperkuat dengan adanya surat penolakan yang ditanda angani di atas materai. Bahwasanya kami selaku kaum suku Kampai sangat menolak dengan adanya galian C tersebut oleh pihak CV. Keluarga Bersama dan menuntut galian itu harus di tutup karena sangat merugikan masyarakat dan merusak kampung kami oleh prilaku oknum tersebut serta meminta kepada pihak Dinas terkat yaitu Dinas DLH Kabupaten Pesisir Selatan dan PASDA Sumbar agar sesegera mungkin mengkaji dan meneliti ke lapangan. Karena untuk mengeluarkan izin tersebut tentu ada dasar pertimbangan wilayah. Setahu kami, belum ada petugas yang datang ke kampung kami.

Tidak saja ke Polda Sumbar, warga juga mengadukan galian tersebut ke Gubernur Sumbar, Ombudsman Sumbar dan juga Walhi Sumbar.

Dalam pantauan PAInews di lapangan, masyarakat kampung Lubuk Buaya sudah sangat geram dengan adanya kegiatan tambang tersebut, tentu jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan suasana yang begitu panas tersebut berubah menjadi gesekan sosial antara masyarakat dan pihak penambang.

 

Reporter :  (Bj. Rahmat).

Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.