Polisi Ciduk 3 Residivis Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Barang Elektronik

Gorontalo102 Dilihat

 

Gorontalo, Medianasional.id —Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, Sabtu (22/08) pukul 20.00 WITA.

Tiga orang pelaku ini masig-masing HI (30 Tahun), warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, RG (26 Tahun) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30 Tahu), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Tiga pelaku ini diamankan polisi, usai menggelondong 3 buah barang curian, masing-masing 1 unit sepeda motor, Laptop, dan Televisi yang keseluruhannya dicuri para pelaku di wilayah Kabupaten Boalemo, sekitar tanggal 31 Juli 2020 kemarin.

Penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini, berawal dari tertangkapnya RG, atas dasar laporan kasus pencurian di Mapolres Boalemo, yang dikembangkan tim gabungan reserse mobile (Resmob).

“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi. Dimana, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya, masing-masing HI dan GH. HI sendiri merupakan kawanan dari RG, sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy.

Ditambahkan Sucipto, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit sepeda motor, Laptop dan televisi.

“Alhamdulillah 3 buah barang bukti bisa kami amankan. Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob polres boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku, yang masih belum ditemukan,” tutup Ipda Sucipto Amboy.

 

Reporter : Rh

Editor      : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.