Jakarta, medianasional.id – Menindaklanjuti hasil mediasi yang digelar Dewan Pers pada Kamis, 29 Februari 2024 di Kediri terkait pemberitaan yang berjudul “Tiga Oknum Wartawan Pasuruan Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Media” yang terbit pada 29 Desember 2023, dengan ini Redaksi memohon maaf kepada pihak – pihak yang dirugikan yakni Hilda Yasmin wartawan kabarjatim.id serta masyarakat terutama pembaca setia medianasional.id.
Kami menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak cukup bukti dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
– Pasal 1, karena tidak bersikap independen, tidak akurat, dan tidak berimbang.
– Pasal 2 huruf e, karena memuat foto tanpa keterangan.
– Pasal 3, karena tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers juga telah menilai Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber:
– Butir 2 huruf a dan b, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Maka dari itu Redaksi telah mentake down berita tersebut pada 9 Januari 2024 dengan alasan tersebut di atas, sesuai dengan permintaan pihak yang merasa dirugikan. Atas kejadian ini Redaksi Medianasional.id akan menindak dan memberi sanksi kepada wartawan yang terlibat dalam proses produksi berita.




