Warga Gunung Gethuk Merasa Dikriminalisasi CV Sinar Jaya

Jawa164 Dilihat
Lokasi tambang.
Tulungagung – Terkait pemberitaan di redaksimedinas.com beberapa waktu lalu tentang tambang batu di dukuh Gunung Gethuk desa Besole kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung, diketahui ternyata beberapa warga sebanyak 8 orang di kawasan tambang Gunung Gethuk, sudah di panggil Polres Tulungagung, karena dilaporkan resmi oleh pihak penambang CV Sinar Jaya ke Polres Tulungagung.
Salah satunya Sunyoto, dilaporkan pada bulan November 2016 lalu dengan bukti laporan nomor: LP/43/11/2016/jatim/RESTL-Agung. Sunyoto bekerja sebagai petani, alamat dukuh gunung gethuk Dusun Besole RT 02 RW 03 Desa Besole kecamatan Besuki, Tulungagung.
Sebagaimana dengan adanya laporan itu, Polres Tulungagung memanggil Sunyoto dengan surat panggilan nomor: S.pgl/69/11/2017/reskrim. Sunyoto dilaporkan oleh Pihak pengusaha tambang CV Sinar Jaya dengan tuduhan merintangi/mengganggu kegiatan usaha tambang.
Dengan pemanggilan tersebut Sunyoto datang ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Dan sampai sekarang proses hukum Sunyoto di Polres Tulungagung masih berlanjut, bahkan Sunyoto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini di duga adanya tindak pidana setiap orang yang merintangi/ mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat yang di ketahui terjadi pada hari Senin 22 Februari 2016, di dusun Gunung Gethuk desa Besole kecamatan Besuki. Yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Dengan kejadian itu Sunyoto saat di konfirmasi oleh awak media, Senin (21/08) kemarin menyatakan, “saya tidak menghalang halangi proses jalannya tambang, tapi saya hanya memberi tahu dengan baik-baik dan sopan pada sopir truk angkutan milik CV Sinar Jaya itu. Saya juga tidak arogan untuk menyampaikannya, saya hanya bilang mohon disampaikan kepada pemilik tambang, bahwa warga di lingkungan tambang bisa di pertemukan dengan pemilik tambang, bahwasannya warga lingkungan mau menanyakan bagaimana perjanjian yang sudah dibuat warga sekitar lokasi tambang/kesepakatan dengan CV Sinar Jaya,” ungkapnya.
Sunyoto juga menambahkan, “karena warga sekitar selama ini merasa dirugikan dan di khianati oleh CV Sinar Jaya. Dulu kesepakatan dengan warga sekitar, salah satunya yaitu armada pengangkutan itu dari warga, supaya warga sekitar bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan, tapi ternyata sekarang ini armadanya dari CV sendiri.
Dan jalan yang dilewati oleh truk angkutan tambang itu adalah jalan desa yang dulunya kita bangun bersama-sama dengan cara swadaya, dan menghabiskan dana sekitar Rp 800 Juta. Dengan adanya kejadian itu kok tahunya saya dan beberapa warga lingkungan di laporkan oleh CV Sinar Jaya katanya menghalang halangi jalannya tambang”, tambahnya.
“Dan dengan adanya kejadian ini, apakah salah warga sekitar untuk menghentikan truk yang lewat untuk menyapaikan aspirasinya kepada pemilik tambang?
Dan selama ini untuk legalitas perizinannya masih dipertanyakan, karena kepala desa Besole Suratman mengatakan sampai sekarang belum pernah tahu terkait surat izin penambanganya dan tidak ada tembusan ke desa,” katanya.
Bupati Tulungagung Shari Mulyo, juga tidak mengatahui adanya penambangan di Gunung Gethuk desa Besole itu, yang sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.(soni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.