Polresta Tidore Ungkap Motif Kasus KDRT dan Kematian Anak 11 Bulan

 

Tidore, medianasional.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan akhirnya merilis penetapan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan bayi berusia 11 bulan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus itu, langsung disampaikan oleh Wakapolresta Tidore Kepulauan AKBP Edy Sugiarto, yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Riyan Permana Putra, dan Ps Kasubsi Pidm Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan bertempat di ruang press release Polresta Tidore Kepulauan, Senin 5 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta Tidore menyampaikan bahwa, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang mengakibatkan seorang bayi perempuan berusia 11 bulan meninggal dunia itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di rumah orang tua SA (istrinya selaku korban) di Desa Wama Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan dengan Tersangka SMY 27 Tahun.

Lanjut dia, awalnya tersangka bersama istri dan anaknya pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, lantaran karena anaknya juga pada saat itu dalam kondisi sakit, kemudian ada sedikit ketersinggungan tersangka saat di salahkan oleh mertua lantaran anaknya sakit dan ada juga motif perselingkuhan tersangka. Atas perihal itu, terjadilah pertikaian antara tersangka dan istrinya.

 ” Dari ketersinggungan itu, tersangka memegang kedua paha anaknya atau korban, kemudian ayunkan (memukul) istrinya namun terkena dengan keras ke arah tempat tidur  kayu sehingga kepala bagian belakang anak korban hingga menyebabkan kepala anak korban mengalami luka robek kemudian, dan tersangka juga menggigit dahi kanan anak korban dengan keras akibat luka yang dialami anak korban, anak korban meninggal dunia di tempat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menggigit payudara kanan korban dan melempar istrinya dengan menggunakan mesin generator sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalami luka di wajah dan kepala korban sobek hingga di larikan ke RSUD Tidore.

” Sudah dilaksanakan gelar perkara hingga telah di tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan dengan Pasal 44 AYAT (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 44 ayat (2) & (3) UU No. 23 Tahun 2004.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.