Walikota Pekalongan Launching Pelayanan Pembantuan

Pekalongan54 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Pemerintah Kota Pekalongan pada awal tahun 2019 ini melakukan program kegiatan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam serangkaian Sepeda K3 dan Sarasehan Bersama Walikota, Walikota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz SE melaunching Pelayanan Pembantuan Eks Kelurahan Kertoharjo, Eks Kelurahan Pasirsari, dan Eks Kelurahan Pabean di Kantor Eks Kelurahan Kuripan Yosorejo, Jumat (4/1/2019).

ADVERTISEMENT

Launching Pelayanan Pembantuan yang di hadiri oleh Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), camat dan lurah, tokoh masyarakat di Kota Pekalongan ini sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pemerintah kota Pekalongan.

Saelany menuturkan, ” adanya penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan ini membuat jarak rumah warga dengan kelurahan jauh sehingga masyarakat ingin diberikan pelayanan lebih dekat. ”

Lebih lanjut Saelany menjelaskan, Berdasarkan evaluasi dari 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan, dari 27 kelurahan tersebut ada tiga kelurahan yang pelayanannya didekatkan antara lain Eks Kelurahan Kertoharjo, Eks Kelurahan Pasirsari, dan Eks Kelurahan Pabean.

” Pelayanan Pembantuan itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat karena letak yang lumayan jauh bisa di dekatkan sehingga manakala masyarakat melakukan pengurusan berkas lebih efisien dan lebih mudah, ” jelas Saelany.

Drs Suyono MSi selaku Camat Pekalongan Selatan menuturkan Pelayanan Pembantuan di tiga eks kelurahan ini bersifat final tanpa harus ke kelurahan induk. “Yang perlu disiapkan yakni cap dinas dan nama pejabat yang bertugas di eks kelurahan,” ungkap Suyono.

Lebih lanjut Sunyono mengatakan bahwa Pelayanan Pembantuan itu ada beberapa layanan yang dapat diurus di Pelayanan Pembantuan di antaranya guna mengurus surat kelahiran, surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU), surat keterangan serbaguna, surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Reporter : Anton
Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.