Diduga Tolak Pelunasan Hutang, Nabil Mubarak Maretan Ambil Langkah Hukum

Pekalongan1823 Dilihat

Pekalongan,medianasional.id
Lika liku perjalanan proses peradilan yang menjerat Umar Jamal Maretan, prihal penanganan hutang – piutang sebagai terlapor patut dipertanyakan secara gamblang dan terang.

Hal ini sebagaimana pantauan awak media, melihat proses persidang yang diundur – undur, terkesan adanya pengkajian alat bukti yang kurang. Sehingga sangat di sayangkan pihak keluarga.

Apalagi mengingat perkara yang menjerat Umar Jamal Maretan sesuai yang disidangkan adalah kasus penggelapan, namun sesuai apa yang dituturkan tersangka adalah kaitan hutang piutang kekurangan sisa pelunasan pembayaran kain.

Sebagaimana tertuang dalam perkara Perbuatan pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, dengan syarat pihak debitur mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama. Selanjutnya Terhadap orang yang tidak mampu bayar utang, meski atas putusan pengadilan tidak boleh dipidana penjara atau kurungan.- Pasal 19 ayat (2) UU HAM

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”);
UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (”UU HAM”).

Mengingat persoalan yang menjerat Umar Jamal Maretan berkaitan dengan sisa pelunasan pembayaran kain milik Nabil Mubarak Maretan kuat dugaan masuk perkara transaksi jual beli barang yang menimbulkan adanya sisa cicilan bagian dari hutang piutang, sehingga penanganan kasus ini menjadi catatan penting. Rabu, 7 /2/24.

Sebagaimana yang dituturkan dalam kutipan Umar Jamal Maretan, menerangkan kronologis kejadian awal, “bahwa bisnis pembelian kain dengan Nabil Mubarak Maretan melalui karyawannya Salim Said Thalib sudah terjalin dengan baik, dan lancar serta diketahui Saudara Nabil Mubarak Maretan,”ucapnya.

“Sedangkan setiap penitipan pembayaran kain Saya lakukan secara transfer ditujukan kepada Salim Said Thalib setelah barang diterima sesuai pesanan dan diketahui Nabil Mubarak Maretan,”ungkapnya.

Diketahui dari informasi lapangan Salim Said Thalib adalah karyawan serta kepercayaan Nabil Mubarak Maretan, dimana proses penitipan pembayaran Umar Jamal Maretan sudah terhitung sebanyak 27 kali dari 9 nota pembayaran dengan jumlah pembayaran yang dititipkan sebesar Rp. 335.000.000 atau kurang lebih 50 % dari total nilai order barang Rp. 699.341.950, namun justru yang 5 nota dipermasalahkan oleh Nabil Mubarak Maretan.

Sebagaimana dituturkan Umar Jamal Maretan sisa kekurangan cicilan pembayaran tagihan senilai Rp. 364.341.950 akan dilunasi, secara bertahap, namun ditolak Nabil Mubarak Maretan.

Padahal Saya tidak ada niatan menipu atau melakukan penggelapan, tentunya ini tidak masuk akal, karena Saya sudah menitip pembayaran kurang lebih 50% dari nilai order barang, dan perlu diketahui bahwa satu nota dengan nota lainnya saling mengikat dan tidak bisa dipisahkan, hal ini yang sangat Saya sesalkan dan sampai sekarang Saya pribadi bertanya tanya,”Ungkapnya.

“Kalau saya ada niatan menipu atau melakukan penggelapan, buat apa Saya nitip pembayaran, logikanya kan demikian, dan Saya juga menegaskan akan melakukan pelunasan kekurangannya.

Namun henta bagaimana justru tidak diterima Nabil Mubarak Maretan, dan melaporkan ke Polres Pekalongan Kota, seakan akan Saya dituduh melakukan penggelapan, tentunya Saya berharap kepada para Jaksa dan Hakim dapat mengkaji dengan hati agar keputusannya berlaku adil,”terangnya.

Adapun persoalan ini menjadi hal yang patut disoroti dan dipertanyakan oleh pihak keluarga, pasalnya dalam kaitan keterlambatan pelunasan pembayaran, seseorang terjerat dan berproses secara hukum.

Hal senada disampaikan Rizal selaku keluarga, “Kalau setiap keterlambatan pembayaran atau pelunasan menjadi produk hukum, bagaimana dengan nasib para nasabah bank atau koperasi, atau nasabah Kredit kendaraan roda dua maupun mobil.

Manakalah nasabah telat mengangsur atau melunasi, terus berproses dengan hukum, mungkin dengan adanya pengalaman ini, bisa saja dimungkinkan dikemudian hari terjadi. Karena Saya rasa persoalan juga hampir sama, oleh karena itu Saya selaku keluarga sangat menyesalkan,”ucap Rizal dalam memberikan keterangan kepada awak media.

Hal ini tentunya sangat merugikan sekali pihak keluarga terlapor, selain sisi materiil juga nama baik keluarga, mengingat lebih – lebih perkaranya hutang piutang dalam sebuah perdagangan, namun berimbas pidana,”tuturnya

Tentunya Saya selaku keluarga dalam kaitan ini berharap segala sesuatunya dapat dikomunikasikan secara keluarga, karena Nabil Mubarak Maretan perlu diketahui juga masih ada kaitan keluarga walaupun jauh, dan kami sekeluarga masing – masing mengenal, tentunya hal ini sangat saya sayangkan, mestinya persoalan piutang bisa kita bicarakan dalam keluarga,”Terang Rizal.

Karena ini kaitan jual beli, bisnis kain, Umar sudah memiliki niatan baik dengan membayar secara bertahap dan total yang dibayarkan kurang lebih 50% dari nilai order kain yang dipesan Umar Jamal Maretan, dimana niatan menggelapkan barang milik Nabil Mubarak Maretan,”imbuhnya.

“Ini tentunya sangat merusak jalinan keluarga, apalagi dengan adanya langkah hukum seolah – olah Umar melakukan penggelapan, ini tentunya diluar pemahaman hukum yang kami pahammi. Besar harapan Saya mewakili keluarga agar yang mulia Jaksa, dan Hakim lebih arif dan bijak melihat persoalan ini dengan hati dan mengedepankan rasa keadilan,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.