Putusan Bebas Umar JM dari Jeratan Hukum, Adalah Kemenangan Rasa Keadilan, Supremasi Hukum

Pekalongan336 Dilihat

Pekalongan,medianasional.id
Pengadilan Negeri Pekalongan, memutuskan bebas Umar Jamal Maretan, terkait perkara hutang piutang dalam jual beli kain dengan Nabil Mubarak Maretan. Diawalli sisa pembayaran atau tunggakan Umar Jamal Maretan terkait order kain kepada Nabil sebesar Rp. 699.341.950, kemudian telah dilakukan ciciilan 27 kali dengan jumlah Rp. 335.000.000 yang menyisahkan tagihan pembayaran sebesar Rp. 364.341.950.

Ironisnya niat baik Umar Jamal Maretan untuk melunasi secara bertahap, sejak awal ditolak Nabil Mubarak Maretan, alih – alih menolak, Nabil justru melaporkan terkait sisa pelunasan hutang – piutang ke Polres Pekalongan Kota, hingga kasus tersebut berproses layaknya perkara pidana.

Hingga berkali kali diadakan sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, dan puncaknya pada hari Selasa, 20 Pebruari 2024, Hakim Ketua memutuskan bebas Umar Jamal Maretan dari jeratan hukum.

Saat dikoonfirmasi awak media setelah sidang selesai, Muadz, SH kuasa hukum Umar Jamal Maretan menyampaikan dengan lugas, ia memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan pertimbangan, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sesuai pengadilan hukum.

“Ini bukan saja kemenangan Umar, ini adalah kemenangan rasa keadilan yang diatur oleh hukum, ini kemenangan bangsa Indonesia, ini kemenangan warga Pekalongan terhadap keadilan penegakan supremasi hukum.

Lebih lanjut ia menegaskan, “dari awal saya lihat, ini adalah perkara perdata bukan pidana, ini adalah murni perkara perdata, ini perkara hutang – piutang, ini adalah jual beli yang berdasarkan hutang – piutang, ketika dari awal saya menangani, sudah menyimpulkan bahwa ini adalah perkara perdata,”ungkapnya.

“Dimana ketika jaksa meminta akan dilakukan pemeriksaan saksi diluar berkas, sejak itu saya curiga bahwa jaksa juga tidak yakin kalau perkara ini adalah perkara pidana.

Jaksa juga meminta dan memohon kepada majelis hakim yang mana akan memeriksa saksi diluar berkas, makin menyakinkan bahwa ada keraguhan jaksa, dan tidak yakin ini perkara pidana. Kalau saja awal perkara ini jaksa yakin, bahwa ini perkara pidana, kenapa justru jaksa malah meminta saksi diluar berkas perkara,”tegasnya.

Muadz, SH, menambahkan “akan mempertimbangkan langkah dan upaya – upaya hukum kepada pihak – pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik itu pertama adalah yang melaporkan, agar jangan sembarang bisa melapor, karena itu ada konsekwensi akibat hukumnya,”teranganya.

“Dimana ketika klain kami saat ini harkat martabat telah rusak, maka klien kami sebagai warga negara memiliki hak melaporkan kembali pelapor,”tanggapnya.

Menanggapi adanya tuntutan pelapor Nabil Mubarak Maretan, ia menyampaikan “insya Allah menyanggupi sesuai dengan kemanusiaan, negara ini tidak boleh memaksakan orang untuk membayar hutang, yang tidak sesuai kemampuannya.

“Kalau dia mampu mencicil, ya dilaksanakan secara cicilan, hutang tetap akan dibayar, karena ini hukumnya kaitan dunia akhirat. Ini secara perbuatan klien saya terbukti, namun saya tegaskan ini bukan perbuatan pidana, karena persoalan hutang – piutang jelas perdata.

Kami ingatkan kepada semua pihak yang berhubungan dengan klain kami, jangan sembarang melapor, karena kami akan melaporkan kembali atas perkara ini, dimana atas perbuatan pelapor harkat martabat klien kami telah tercoreng.

Saya mengajak kepada semua pihak, jangan sembarang melaporkan kaitan hutang – piutang, dan dalam kaitan ini, kita meminta semua pihak, baik dari tingkat sidik, tingkat penuntut jaksa agar jangan cepat memutus persoalan tersebut menjadi perkara pidana, padahal itu adalah perkara hutang piutang atau perdata,”ungkapnya.

Kami tegaskan, meminta agar klien kami harus dikeluarkan hari ini juga, karena itu adalah perintah, jadi tidak ada alasan lagi jaksa untuk koordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan klien kami. Hari ini harus dikeluarkan, kalau tidak dikeluarkan hari ini juga, maka ini adalah sebuah perbuatan melanggar hak azasi manusia sesuai pasal 33 penahanan tidak sah,”tandasnya.

Sehingga hari ini juga harus dikeluarkan, dan sekarang ini kami akan meminta kepada bagian pidana untuk meminta amar keputusan, agar segera dilaksanakan oleh jaksa, karena jaksa adalah eksekutornya. Dimana amar keputusan harus dilaksanakan segera, hari ini! sesuai dan menurut undang – undang, sehingga harus dilaksanakan.

Apalagi mengingat klien kami telah ditahan selama kurang lebih 5 bulan lama, sembari menunggu keputusan final hari, sehingga atas perbuatan pelapor, harkat martabat klien kami telah tercoreng, sehingga kami akan mempelajari serta mempertimbangkan melaporkan balik terkait perkara ini,”tutupnya. #Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.