Walikota Malang Mochammad Anton Ditahan Oleh KPK

Jawa Timur57 Dilihat
Walikota Malang Mochammad Anton langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan tersangka suap APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Malang, redaksimedinas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Mochammad Anton, pada kemarin Selasa (27/03/2018). Anton ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Anton mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

“Ya ikuti saja,” kata Anton.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB di gedung KPK dan telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Ia tak benyak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.

Anton bergeming saat disinggung dirinya yang tak akan bisa kampanye selepas ditahan KPK. Pasalnya, Anton kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang 2018-2023. Dia terus berjalan menghindari awak media untuk menuju mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Anton penahanan terhadap Anton dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Penahan 20 hari pertama,” tutur Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Rabu,(28/03/2018).

Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa hari ini sebagai tersangka, yakni Ya’qud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka bakal ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.

Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya’qud Ananda Gudban serta Abdul Rachman.

Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.