Walikota Buka Diklat Pengelolaan Dana Kelurahan

Pekalongan90 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Untuk mengantisipasi hal – hal yang melanggar ataupun bertentangan dengan hukum Pemerintah Kota Pekalongan melakukan pembekalan terhadap petugas kelurahan. Para petugas Kelurahan di Kota Pekalongan diberikan pendidikan dan pelatihan Diklat Pengelolaan Dana Kelurahan ASN yang bertempat di ruang Amarta Setda Kota Pekalongan
Diharapkan manakala dana tiap Kelurahan terkucur sebesar Rp 352 Juta mereka sudah mendapatkan pembekalan. Senin (11/02/2019).

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, OPD terkait dari Badan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan lain sebagainya.

Kegiatan Diklat tersebut di buka oleh Orang nomor satu di Kota Pekalongan, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa para petugas kelurahan yang ditunjuk dalam pengelolaan dana kelurahan untuk senantiasa amanah, profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.

Orang nomor satu di Kota Pekalongan itu berpesan, “Saya tetap berpedoman sebagai dasar kerja tadi yang pertama mereka harus amanah, spirituality, mereka juga harus profesional harus paham dengan aturan sesuai PP tadi memang harus dipelajari, makanya perlu pelatihan ini dengan penuh integritas dan loyalitas. Loyal ini perlu karena ASN ini perlu memiliki satu sikap loyal kepada pimpinan, tidak hanya mendengar dari orang lain tapi bagaimana mematuhi pimpinan,” Jelasnya.

” Diharapkan bahwa dana kelurahan yang nantinya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) dan pemberdayaan masyarakat di tiap-tiap kelurahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan adanya pengawasan bersama, ” Harap Walikota.

Lebih lanjut Walikota Pekalongan itu mengatakan, “dua amanat besar dalam rangka membangun kelurahan khususnya sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial, ekonomi, kemasyarakatan maka harus melibatkan juga tokoh-tokoh masyarakat. Saya tidak menginginkan bahwa bantuan-bantuan ini tidak tepat sasaran yang sudah dibantu ternyata dibantu lagi atau berpihak. InshaAllah akan kita awasi langsung melalui kelurahan maupun kecamatan,” Jelas Walikota.

Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Budiyanto mengatakan peserta yang diberikan pelatihan dan pendidikan diklat hari ini yakni Para Camat, Lurah beserta Kasubag dan Kasi Kelurahan, dan Fasilitator Kelurahan (Faskel).

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih pelatihan diklat ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di kelurahan dan menghindari adanya temuan-temuan yang tidak diinginkan oleh pengawas internal maupun eksternal.

“Kegiatan Diklat itu materinya mudah dipahami seperti bagaimana pengelolaan dana kelurahan dengan baik dan sesuai dengan aturan sehingga menghasilkan output kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pengawasan. Yang mengawasi tidak hanya dari pengawas internal saja (inspektorat) namun juga dari eksternal (BPK, auditor eksternal, aparat hukum). Masyarakat senantiasa mengawasi kita, sehingga kita harus berhati-hati dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut. Pak lurah juga harus benar-benar paham peraturan pengadaan barang dan jasa pengelolaan dana kelurahan mulai dari perencanaan, penuangannya di DPA, cara pengadaannya jangan sampai tidak sesuai aturan yang berlaku. ,” Jelas Sri Ruminingsih.

Sri Ruminingsih menuturkan, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Lebih lanjut Sri Ruminingsih mengatakan untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Sri Ruminingsih menjelaskan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri. Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
“Dana kelurahan itu perencanaannya melalui Musrenbang kelurahan sehingga dalam pelaksanaan perencanaan ini menggunakan database dalam musrenbang yang mekanismenya disetujui bersama dimana 30% untuk pemberdayaan masyarakat, dan 70% untuk sarpras ”.

Reporter : Anton Sutarko
Editor : M. C. Maretan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.