Wakil Wali Kota : Peran Lurah Diperlukan dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Pekalongan47 Dilihat

Pekalongan Kota – Medianasional id
Perwal No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dibutuhkan ketegasan. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan H A Afzan Arslan Djunaid, SE dalam kegiatan sosialisasi Perwal No. 49 Tahun 2020 di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan. Kamis (27/8).

Dimana sudah dilakukan Sosialisasi namun belum ada perubahan yang signifikan di lingkungan masyarakat.” Kalau dibiarkan akan terus seperti ini , apabila tidak ada ketegasan.” Ujar Aaf sapaan akrab Wakil Wali Kota Pekalongan.

“Kesadaran masyarakat ini seperti apa, Ketegasan kita ini bagaimana, ini yang menjadi PR bagi kita.” Tegas Aaf.

Aaf juga berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk membangun Kesadaran masyarakat dalam mentaati Protokol kesehatan.

“Khususnya perhelatan yang ada di rumah perlu dijaga. Dimana harus menggunakan Protokol Kesehatan, namun Prakteknya ambyar, hanya diukur suhu tubuh dan dikasih hand sanitizer. Kemudian dibiarkan suk-sukan (berdempet dempetan).” Jelasnya.

Peran Lurah diperlukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.” Sosialisasi dari RT, RW, Kelurahan harus genjar dilaksanakan karena dengan adanya perwal ini dimana juga didalamnya terdapat sanksi diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mentaati protokol kesehatan.” Pungkasnya.

(Anton S)

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.