Wakapolres Malang Pimpin Pembubaran Demo Sengketa Tanah

Jawa Timur112 Dilihat
Wakapolres Malang, Kompol TONI KASMIRIN, S.I.K memimpin langsung pembubaran demo sengketa tanah.

Malang, medianasional.id – Bermula dari permasalahan sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit Kabupaten malang, antara Masyarakat yang di dampingi oleh salah satu LSM dan PT.JAPFA, hingga terjadilah pergerakan massa yang sudah di rencanakan, Minggu (22/03/2020).

Menyampaikan pendapat di muka umum memang di jamin dalam Undang undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang undang no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan berpendapat di muka umum.

Akan tetapi dalam penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.

Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Kegiatan demonstrasi pada hari Sabtu siang (21/03) di areal pabrik JAPFA COMFEED yang berada di Desa Ubalan, Kecamatan Dampit yang didalangi oknum dari LSM beserta masyarakat tersebut terpaksa dibubarkan oleh petugas kepolisian dari Polres Malang dibantu beberapa personel dari TNI, adapun pihak keamanan yang sedari awal berjaga jaga di areal pabrik sudah di informasikan akan ada datangnya rombongan demonstrasi ke areal pabrik JAPFA COMFEED.

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol TONI KASMIRIN, S.I.K yang didampingi oleh AKP M. SYUHADA, S.E., S.I.K (Kasat Intelkam Res Mlg), AKP T. ANDARU RAHUTOMO, S.I.K (Kasat Reskrim Res Malang), AKP NOVIAN WIDYANTORO, SH (Kapolsek Dampit), dan Disaksikan oleh Direksi PT. Japfa Comfeed.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres membubarkan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok oleh warga yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia dengan dasar tidak adanya pemberitahuan serta aktivitas memasang patok tanpa dasar hukum yang jelas.

Wakapolres menanyakan terkait hak pengukuran dan Legal Standing di areal pabrik yang dilakukan oleh oknum dari LAI tersebut, oknum LAI mengaku disuruh pimpinannya dari pusat yang berada di Jakarta dan mengklaim sudah secara prosedural.

Dari pihak JAPFA sendiri merasa dirugikan atas kegiatan pengukuran tanah dan pemasangan patok yang dilakukan oleh oknum LAI beserta warga yang tergabung dalam aksi tersebut. Merasa dirugikan, pihak JAPFA akan membuat laporan ke Polres Malang.

“Urusan pengukuran tanah dan pemasangan patok adalah kewenangan penuh dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) bukan kewenangan LSM, ini negara hukum ada mekanisme dan tata caranya “ujar Wakapolres.

Diantara salah satu warga yang tergabung dalam aksi ada yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

“Jangan sekali kali bawa nama pimpinan saya Kapolri, tidak pernah Kapolri melegalkan seperti ini, saya mau tahu siapa yang kasih ijin, silahkan bapak jual nama, anda mau bohongin masyarakat silahkan masyarakat biar tahu siapa yang berkedok selama ini, biar tahu masyarakat melek hukum, biar tahu omongan anda ini benar atau hanya pepesan kosong “ujar Wakapolres tegas.

Pada akhirnya oknum LAI dan beberapa warga yg tergabung dalam aksi tersebut diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan diikuti oleh Sugeng, selaku HRD perwakilan dari pihak JAPFA untuk dijadikan saksi.

Reporter : Hanafi

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.