Usai Entry Meeting dengan Pimpinan OPD,Ketua Tim BPK Hindari Wartawan Berikut Penegasan Inspektorat Raja Ampat

Papua Barat262 Dilihat
Nampak Ketua Tim BPK perwakilan provinsi Papua Barat,Sigit Damaryono (baju warna biru) sedang berbincang denga Wakil Bupati Raja Ampat,Orideko Iriano Burdam dan Inspekur,Muhiddin Tafalas,di Balai Wayag,kantor Setda Raja Ampat,Senin (22/3/2021) pagi. (Foto: Zainal La Adala).

Raja Ampat,medianasional.id- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi Papua Barat melakukan entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat terkait pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

“Entry meeting merupakan pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK terkait laporan terperinci LKPD kabupaten Raja Ampat 2020,”kata Inspektur pada Inspektorat daerah kabupten Raja Ampat,Muhiddin Tafalas kepada Media Nasional,klikpapua.com dan Radar Sorong usai entry meeting bersama tim BPK perwakilan Papua Barat,di Balai Wayag,kantor Sekertariat daerah (Setda) Raja Ampat,Waisai,ibukota kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Senin (22/3/2021) sekira pukul 11:13 waktu setempat.

Dijelaskan, BPK perwakilan Papua Barat dalam surat tugas ada 6 orang dan itu sudah biasa,rutin dilakukan pemeriksaan setiap tahunnya.”Mereka datang menjalankan tugas untuk memeriksa LKPD kabupaten Raja Ampat seperti belanja,pendapatan,aset dan sebagainya,”ujar Muhiddin.

Menurutnya,karena waktunya 30 hari,sehingga entry meeting merupakan salah satu upaya koordinasi sehingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Raja Ampat harus membangun komunikasi.”Ketika BPK minta data itu cepat kita komunikasi,dan segera mengklarifikasi pernyataannya itu penekanan dari BPK dan pemeriksaan terperinci selama 1 bulan untuk mengolah data kemudian hasil pemeriksaannya diserahkan kepada Pemkab Raja Ampat dan DPRD daerah setempat dan kemudian hasilnya untuk ditindaklanjuti,”jelas Muhiddin.

“Dalam surat tugas BPK perwakilan Papua Barat tercantum melaksanakan tugas pemeriksaan di setiap OPD mulai 17 Maret sampai dengan 15 April 2020,”sambungnya.

Saat ditanya jika pada saat pemeriksaan ada temuan di OPD yang sifatnya sangat prinsip. Apakah Pemkab Raja Ampat melalui Inspektorat daerah setempat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Inspektur pada Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat,Muhiddin Tafalas saat diwawancarai media nasional,klikpapua.com,dan Radar Sorong di kantor Setda kabupaten Raja Ampat,Senin (22/3/2021) sekira pukul 11:13 waktu setempat. (Foto: Zainal La Adala).

Untuk itu,Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati melalui Inspetur Muhiddin Tafalas menegaskan, sebelum temuan di OPD yang sifatnya sangat prinsip diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ada mekanisme yang harus dilalui selama 60 hari waktu yang sudah ditentukan tidak ada etikat baik untuk mempertanggungjawabkan temuan yang dimaksud.

“Maka Pimpinan daerah akan menyerahkannya kepada APH sesuai perintah Undang-Undang,itu juga penegasan Wakil Bupati Raja Ampat,Orideko Iriano Burdam pada saat entry meeting tadi,”terang Inspektur.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Raja Ampat dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia,khususnya di Raja Ampat,Papua Barat,”tambahnya. 

Inspetur berjanji,bahwa pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) menjamin dalam hasil pemeriksaan BPK di setiap OPD nanti tidak akan ada permainan kongkalikong.

“Karena ini bentuk keseriusan Pemkab Raja Ampat dalam memerangi tindak pidana korupsi di Raja Ampat,”tandasnya.

Anehnya,Ketua Tim BPK-RI perwakilan Papua Barat,Sigit Damaryono usai entry meeting bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat terkesan menghindar dari awak media dan memilih tak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya poin apa saja yang dibahas dalam entry meeting tersebut. “Saya tak bisa jawab itu kewenangan dari kantor,saya tak ada kewenangan,”kata Sigit Damaryono sembari melangkah menuju mobil toyota kijang Innova warna hitam yang diduga berplat nomor merah dan dibuka milik Pemkab Raja Ampat.

Kendaraan (mobil) Toyota Kijang Innova warna hitam yang ditumpangi Tim BPK Perwakilan Papua Barat usai entry meeting dengan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat,Waisai,ibukota kabupaten Raja Ampat,Senin (22/3/2021) Foto: Zainal La Adala

Awak media sangat menyayangkan diera keterbukaan dan transparansi  saat ini,apalagi membahas terkait LKPD  tentunya beraroma dengan keuangan negara alias uang rakyat. Pertanyaannya kenapa harus ditutupi,kenapa,ada apa dalam rapat tersebut???. Apalagi wartawan tak diperkenankan masuk untuk meliput dalam entry meting tersebut. 

Sikap dari seorang oknum pegawai pada BPK-RI perwakilan Papua Barat yang menggambarkan tak menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). 

Informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya, kegiatan entry meeting BPK-RI perwakilan Papua Barat dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Raja Ampat dan dimulai pukul 09:00 WIT.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.