Urugan Diduga Limbah di Samping RSUD Pasar Rebo Jalan Terus, Pemkot Jaktim Bungkam

Manpol Pasar Rebo belum ungkap pemilik lahan, Wali Kota Jakarta Timur belum merespons konfirmasi.

Jakarta665 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.id — Aktivitas pengurugan lahan yang diduga menggunakan material limbah konstruksi di samping RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Selain status perizinannya yang belum jelas, sikap diam sejumlah pejabat pemerintah juga memicu sorotan publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengurugan sempat kembali berlangsung dengan material yang diduga berupa puing bangunan atau limbah konstruksi. Lokasi kegiatan berada di Jalan TB Simatupang, tepat di samping RSUD Pasar Rebo.

Sebelumnya kegiatan tersebut sempat dihentikan setelah mendapat perhatian publik dan pemberitaan media. Namun belakangan aktivitas kembali terlihat berjalan.

Manpol Kecamatan Pasar Rebo, Sarif, sebelumnya menyampaikan rencana pertemuan dengan pemilik lahan pada Jumat lalu untuk memastikan kepemilikan dan status perizinan kegiatan tersebut.

“Saya belum ketemu dengan pemiliknya dan rencana hari Jumat ini janjian mau ketemu. Kalau sudah ketemu nanti akan saya sampaikan informasinya,” ujar Sarif saat dikonfirmasi sebelumnya.

Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan mengenai hasil pertemuan tersebut maupun kejelasan mengenai siapa pemilik lahan yang sedang dilakukan pengurugan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas proyek di wilayah tersebut, terlebih kegiatan berlangsung di area yang berdekatan dengan fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Berita Terkait: https://www.medianasional.id/setelah-disorot-media-satpol-pp-jakarta-timur-hentikan-urugan-ilegal-di-pasar-rebo/

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, terkait aktivitas pengurugan tersebut juga belum mendapat tanggapan.

Minimnya penjelasan dari pihak pemerintah daerah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Timur maupun pihak terkait mengenai status perizinan serta kepemilikan lahan yang sedang dilakukan pengurugan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses