Uang Pangkal Menjadi Simalakama Bagi Rektor UNSOED

Purwokerto182 Dilihat

 

Purwokerto, medianasional.id- Mahasiswa Universitas Jendral Soedirman melakukan aksi penolakan terhadap mulai berlakunya uang pangkal pada mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri pada Rabu, 04 Juli 2018. Padahal tahun 2012 sampai tahun 2016 telah terjadi aksi besar-besaran untuk menolak berlakunya uang pangkal. Tetapi sangat disayangkan tahun ini UNSOED memberlakukan kembali uang pangkal bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri nanti.

Rektor Unsoed memberlakukan uang pangkal bagi mahasiswa yg lolos melalui jalur mandiri juga tidak asal memberikan keputusan. Semua diberlakukan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017, Perguruan tinggi negeri dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal dari mahasiswa baru Program Sarjana, Program Diploma dan kelas internasional yang diterima melalui seteksi jalur mandiri; 

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Rektor Universitas Jendral Soedirman menerbitkan keputusan tentang Uang Pangkal Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana, program Diploma dan kelas intemasional Universitas Jenderal Soedirman tahun 2018/2019. Uang pangkal ini juga merupakan sebagai bentuk sumbangan pendanaan yang sepenuhnya digunakan untuk peningkatan mutu proses pembelajaran dan prestasi kemahasiswaan. Besarannya uang pangkal ditentukan berdasarkan kesanggupan dengan cara memilih salah satu kelompok uang pangkal.

Di samping itu, pihak Universitas, sudah melakukan perekrutan mahasiswa/mahasiswi melalui beberapa tahap, yaitu jalur SNMPTN untuk mahasiswa yang berprestasi, dan melalui jalur tes yaitu SBMPTN. Dan Universitas Jendral Soedirman juga membuka jalur Mandiri tulis dan non tulis bagi mahasiswa yang tidak diterima di kedua jalur tersebut.

Tetapi masih terdapat beberapa hal yang tidak selaras dengan prinsip pendidikan nasional yang dirasakan oleh mahasiswa UNSOED, karena kurangnya sosialisasi dan kejelasan terhadap peraturan yang dikeluarkan serta kurangnya keberpihakan Universitas terhadap keadaan ekonomi orang tua dari mahasiswa akibat dari lesunya perekonomian Indonesia. Sehingga mahasiswa mengeluarkan petisi yang diterbitkan oleh Aliansi Soedirman.

Petisi ini berisi tentang penolakan LIBERALISASI, KOMERSIALISASI, DAN PRIVATISASI PENDIDIKAN (aksi penolakan diterbitkannya keputusan tentang Uang Pangkal) di Universitas Jendral Soedirman Purwokerto. Petisi ini telah disetujui atau ditanda tangani oleh sejumlah 1785 orang. Sesuai yang dikutip pada petisi itu mereka menyampaikan, “Secara yuridis SK Rektor tentang uang pangkal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena uang pangkal tidak menemukan kejelasan definitif secara hukum, maka hal ini menunjukkan kebobrokan pengelolaan sistem keuangan yang terjadi di kampus kita tercinta”.

Dan uang pangkal yang dipatok oleh universitas tersebut juga tidak bisa dibilang murah, sehingga hal ini bisa dibilang membatasi orang-orang kalangan menengah bawah untuk tetap bisa mendapatkan akses pendidikan. Maka dari itu Mahasiswa Universitas Soedirman melakukan aksi penolakan terhadap berlakunya Uang Pangkal bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur Mandiri. Bagi mereka apabila ada penarikan di luar penarikan biaya UKT untuk mahasiswa, ini bisa dikatakan sebuah komersialisasi pendidikan atau PUNGLI (Pungutan Liar). Mereka berharap Rektor Unsoed Mencabut peraturan Rektor No: Kept. 945/UN23/PP.01.00/2018 tentang penarikan uang pangkal bagi mahasiswa jalur mandiri tahun 2018/2019.

 

Penulis : Reghina Tasya Ambari

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.