Uang Nasabah Bank Rp.80 Juta di Jok Motor Raib, Polisi Tangkap Pelaku

Subang720 Dilihat

Subang, medianasional.id – Polsek Jalancagak Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank bernama Delin Damayanti (32) dengan kerugian materi sebesar Rp. 80.000.000.

Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni JLI (42) diketahui merupakan warga Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Palembang dan ACS (45) Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kini keduanya tak berkutik di Mapolsek Jalancagak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.

Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., C.H.R.A, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak.

Ia pun mengungkapkan kronologi kejadiannya. Bahwa kasus ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Korban Delin Damayanti (32), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 setelah mengambil uang, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan. Tanpa disadari, dua pelaku telah mengikutinya sejak dari bank.

Saat korban masuk ke warung, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku keluar, mendekati sepeda motor korban, dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag.

“Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku,”ungkap Kapolsek Jalancagak didampingi Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Panit II Reskrim Aiptu Iwan Sopiana, serta beberapa personel dalam press releasenya, Jumat (14/02/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi penangkapan tersebut yakni petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list merah, Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 4.650.000, berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, dan beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek Jalancagak menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses