MERANGIN, medianasional.id – Pemerintah Desa Rantau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil sikap tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Kepala Desa Rantau Kapas, Zainuddin, secara terbuka melarang keras seluruh operasi tambang emas ilegal, terutama yang memanfaatkan alat berat.
.
Zainuddin menegaskan bahwa eksploitasi lahan secara ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak lingkungan publik.
.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penolakan keras dari pihak Pemerintah Desa Rantau Kapas:
- Sasar Cukong Alat Berat: Dua pemodal besar yang diduga kuat menjadi dalang aktivitas ilegal ini, yakni pria berinisial JR dan AP, dilarang keras mengoperasikan alat berat mereka di seluruh area Desa Rantau Kapas []. Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media melalui jaringan telepon seluler, nomor kedua terduga pemodal tersebut aktif namun tidak memberikan respons.
- Desakan Penegakan Hukum: Mengingat potensi pelanggaran yang masih terus mengancam, Kepala Desa bersama seluruh elemen masyarakat Rantau Kapas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan nyata.
- Polres Merangin Diminta Turun Tangan: Pihak desa meminta secara khusus kepada jajaran Polres Merangin untuk langsung turun ke lapangan guna menertibkan para penambang liar serta menyita alat berat yang beroperasi secara ilegal di wilayah hukum mereka.
Langkah berani yang diambil oleh Pemerintah Desa Rantau Kapas ini diharapkan mampu menyelamatkan kelestarian alam Jambi sekaligus mengembalikan supremasi hukum di tingkat desa.






