Tingkatkan Literasi Hukum Bagi PUMK, Dinas KUKM Maluku Gelar Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum

Maluku174 Dilihat

Maluku, Medianasional.id – Sebanyak 30 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dari Kabupaten Buru mengikuti Penyuluhan layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) Peningkatan literasi hukum terhadap perseroan perorangan, perpajakan dan perjanjian/kontrak bagi pelaku usaha mikro kecil angkatan V di Kota Ambon yang bertempat di Aula lantai 5 Hotel Grand Palace, Jumat (07/10/22).

Acara ini dibuka Kadis KUKM Provinsi Maluku, Drs. Mohammad Nasir Kiloda yang menghadirkan narasumber dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, DR.R.J Akyuwen SH.M.HUM, dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Agus dan Sally Olivia dan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Rapin Rumakat.

ADVERTISEMENT

Kadis KUKM Prov Maluku Drs. Mohammad Nasir Kiloda mengatakan bahwa pada tahun ini, Diskop akan menyelenggarakan penyuluhan LBPH ini sebanyak 10 angkatan. Di bulan Agustus sudah dilaksanakan sebanyak 4 angkatan yang melibatkan 120 pelaku usaha mikro kecil kota Ambon.

“Di angkatan ke V ini kami datangkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dari Kabupaten Buru untuk diberikan penyuluhan yang sama,” katanya.

“Kegiatan ini sesuai dengan amanat PP No 7 tahun 2021. Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil,” ucapnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, PUMK diharapkan paham terkait pentingnya pemahaman hukum perjanjian/kontrak, peraturan perpajakan sebagai dapat menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam kegiatan usahanya.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan Literasi hukum sehingga terjadi peningkatan pemahaman PUMK dalam mengambil langkah-langkah apa saja apabila terjadi sengketa dengan mitra kerja atau permasalahan kredit usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kadis KUKM juga memberikan apresiasi yang besar kepada para narasumber karena sudah mau berbagi ilmu dan memberi materi yang bermanfaat bagi para PUMK.

“Diharapkan agar para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru yang berguna untuk mengembangkan usahanya,” harap Kadis.

Sementara itu PLH kepala UPTD Balai Diklat KUKM Prov Maluku Fadhila Marasabessy, SE menyampaikan bahwa tujuan kegiatan penyuluhan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK adalah agar pelaku usaha mikro dan kecil memahami ketentuan hukum dan membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online, dan kami juga siap membantu UMK dalam mengatasi keterbatasan akses dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang
dihadapi dengan memfasilitasi konsultasi hukum dengan pakar atau lembaga bantuan hukum terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.