Tinggalkan KUHP Kolonial, Indonesia Sambut KUHP Nasional 2026 yang Lebih Berkeadilan

Hukum, Jawa, Jawa Tengah, Kendal2220 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, Dr. Sitta Saraya, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional menuntut kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum hingga masyarakat terhadap pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Hukum bertajuk “KUHP Lama vs KUHP Baru – Implikasi Kepastian Hukum Pidana di Indonesia” di Gedung DPRD Kendal yang digelar Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sabtu (29/11/25).

Dr. Sitta mengawali paparan dengan rasa syukur. Ia menilai, agenda ilmiah ini berlangsung pada momentum yang tepat menjelang perubahan besar lanskap hukum pidana Indonesia.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penanda dimulainya era baru hukum pidana nasional.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP baru 2026 sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHP 1915 yang merupakan produk warisan kolonial Belanda.

Ia menilai, KUHP baru lahir dari semangat dekolonisasi hukum pidana, untuk menghadirkan aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan bangsa yang merdeka.

KUHP baru, kata dia, mengusung paradigma humanis berbasis Pancasila, serta menekankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan individualisasi pidana.

Pembaruan ini membawa pergeseran orientasi pemidanaan, dari model retributif atau pembalasan, menuju sistem restoratif, progresif, dan proporsional.

Dalam paradigma baru, pemenjaraan bukan lagi opsi utama, khususnya untuk pidana ringan. Fokus diarahkan pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

Ia menegaskan, KUHP Nasional juga merespons dinamika global, terutama perkembangan hak asasi manusia serta dorongan keadilan restoratif di tingkat internasional.

Di sisi lain, ia menyoroti kemunculan kejahatan siber sebagai tantangan baru yang sulit dijangkau KUHP lama.

Menurutnya, KUHP 1915 kerap menyisakan persoalan, termasuk potensi over-criminalization dan kekosongan aturan yang menghambat penegakan hukum di lapangan.

Ia menjelaskan, asas legalitas diperbarui dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, yang tetap mengakui hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat.

Selain itu, asas kesalahan diperkuat dan diperjelas melalui Pasal 40–41, yang mengatur alasan penghapus kesalahan seperti daya paksa dan gangguan jiwa.

Penguatan ini menegaskan prinsip fundamental hukum pidana: “tiada pidana tanpa kesalahan”.

KUHP baru juga memperluas jenis pidana alternatif di luar penjara, menempatkan sanksi sebagai remedium atau jalan perbaikan, bukan semata penghukuman.

Yang paling penting, kata Dr. Sitta, Pasal 50 KUHP Nasional secara eksplisit menjadikan keadilan restoratif sebagai tujuan pemidanaan.

Pasal ini, menurutnya, menjadi landasan kuat bagi aparat untuk mengedepankan pendekatan berbasis pemulihan, bukan pembalasan.

Ia menilai, keberhasilan KUHP 2026 tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga konsistensi implementasi di lapangan.

Karena itu, ia mendorong sosialisasi dan pelatihan intensif bagi polisi, jaksa, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan.

Kolaborasi antara kampus dan penegak hukum, kata dia, juga wajib dikedepankan guna menyiapkan ekosistem pidana baru yang lebih humanis.

Ia menyebut kerangka klasifikasi tindak pidana dalam KUHP baru, meliputi delik terhadap nyawa, tubuh, martabat, kemerdekaan orang, kesusilaan, dan harta benda.

Kerangka itu dinilai lebih relevan dan mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum di era modern.

Dr. Sitta menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia memasuki era pemulihan dan dialog, bukan sekadar penghukuman.

Semua pihak, menurutnya, wajib memastikan hukum pidana Indonesia berjalan selaras dengan nilai Pancasila dan penghormatan HAM.

“KUHP 2026 bukan untuk membalas, tetapi memulihkan keadilan,” ujarnya.

Ia menilai, momentum 2026 nantinya akan menjadi ujian kualitas sistem hukum pidana Indonesia di masa depan.

Dengan KUHP Nasional, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, efektif, dan solutif, tanpa menjadikan pemenjaraan sebagai instrumen tunggal.

Dr. Sitta menyampaikan, keadilan restoratif bahkan bisa dimulai dari akar desa melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa). “Peran desa diyakini semakin strategis dalam penyelesaian sengketa damai yang mengedepankan formula win-win solution,” pungkasnya.

Ketua PBH PERADI Kendal, Satria Prakoso Wibowo, S.H menilai, topik KUHP baru masih minim dikupas di ruang publik. Padahal, substansi perubahannya menyangkut hajat besar, mulai dari orientasi pemidanaan hingga implikasi teknis bagi aparat dan warga.

Ia juga menjelaskan posisi PBH PERADI sebagai sayap organisasi PERADI yang bergerak di layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Meski memiliki kemiripan fungsi dengan LBH, PBH PERADI berada secara struktural di bawah organisasi profesi PERADI.

Satria turut memberikan apresiasi kepada panitia yang terdiri dari internal PBH dan mahasiswa UNISS. Kolaborasi itu disebutnya berjalan solid dan mencerminkan kuatnya dorongan generasi muda dalam mengarusutamakan literasi hukum di Kendal.

“Manfaatkan momentum ini. Ini ilmu baru, dengarkan, tanyakan, dan gali sedalam mungkin dari narasumber,” ujar Satria.

Usai acara, Satria kembali menegaskan rasa syukurnya. Ia menyebut agenda ini diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, paralegal, advokat, hingga masyarakat umum yang terlibat aktif sepanjang diskusi.

Sementara itu, narasumber utama berasal dari unsur Kejaksaan Negeri Kendal, yakni Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Ia mengulas pasal-pasal strategis dan dampak implementasi KUHP baru, khususnya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses