Tindaklanjuti Arahan KPK,Pemkab Raja Ampat Beri Kejari SKK Penertiban Aset

Papua Barat104 Dilihat
Inspektur pada Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat,Muhiddin Tafalas saat ditemui medianasional.id,Selasa (9/3/2021) siang.

Raja Ampat,medianasional.id- Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait penettiban aset. Untuk itu,Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Inspektorat daerah setempat langsung bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut.

“Setelah rapat koordinasi Monitoring Centre for Prevention (MCP),besoknya kami bergerak berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong membahasa terkait kerjasama,Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Sorong guna penertiban aset,”kata Inspetur pada Inspetorat daerah kabupaten Raja Ampat,Muhiddin Tafalas kepada medianasional.id,di kantornya,Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Selasa (9/3/21) siang.

Dijelaskan,pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejari Sorong untuk penertiban aset milik Pemkab Raja Ampat.
“Tahun lalu KPK melalui Bidang Pencegahan korupsi juga mengarahkan hal yang sama seperti itu,dan sudah ada hasilnya Jumat (5/3/2021) kami memasang plang di perumahan 10,”ujar Inspektur.

“Tadi saya panggil pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bidang aset untuk membuat dan melakukan hal yang sama untuk pemasangan plang selanjutnya,di Waiwo,Dolphin Cottage,”sambungnya.

Menurut Inspektur,KPK mengarahkan untuk menyurat terlebih dahulu,tapi pihaknya sudah ada kerjasama, memberikan SKK kepada Kejari Sorong.”Kamis kemarin kami melakukan pertemuan dengan Kejari,dan ada perbaikan mengenai SKK dan sedang kami perbaiki setelah kelar untuk proses selanjutnya itu kewenangan kejaksaan,nanti kejaksaan yang akan panggil orang yang masih menguasai aset Pemda itu,”tuturnya.

“Kami dan Kejaksaan terus diawasi,dimonitor KPK terkait dengan penertiban aset,jika batas waktu yang sudah ditentukan orang yang dimaksud masih bersikukuh ingin menguasai aset Pemda,maka langkah tegas hukum yang akan berlaku,”tegas Inspektur.

Pemasangan Plang Aset di Perumahan 10 Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Jumat (5/3/2021).

Lanjutnya,saat ini pihaknya sedang memperbaiki SKK untuk penertiban aset dan etap menggunakan langkah persuasif (pendekatan) kepada pihak yang masih menguasai aset yang dimaksud.

Inspektur mengaku,aset Pemda yang masih dikuasai orang yang tak berhak cukup banyak,diantaranya aset bergerak kendaraan roda 4 (mobil),roda 2 (motor),motor laut (speed),dan aset tak bergerak,diantaranya tanah dan bangunan yang jumlahnya puluhan.

“Bahkan 1 orang bisa sampai menguasai 5 sampai 6 aset yang bergerak,masih banyak aset yang harus ditertibkan dan menjadi target Pemkab Raja Ampat di tahun 2021,”ucapnya.

Ia berharap,kepada seluruh pihak yang sampai saat ini masih menguasai aset Pemkab Raja Ampat untuk segera mengembalikannya.

“Saya berharap ada kesadaran kepada seluruh pihak yang sampai saat ini masih menguasai aset Pemda karena aset yang dimaksud adalah inventaris negara,”tandas Inspektur.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun Kejari Sorong,Sarah E.C Bukorsyom SH.

Sementara dihari yang sama,Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sorong,Erwin Priyadi H.Saragih,melalui Kasi Datun I Putu Gede Darma Putra yang disampaikan Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun Kejari Sorong,Sarah R.C Bukorsyom mengatakan,bahwa pihaknya (Kejari Sorong Red) pada Kamis (4/3/2021) telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Raja Ampat membahas tentang SKK dan penertiban aset.

“Sebenarnya senin lalu SKK untuk penertiban aset Pemkab Raja Ampat sudah kami terima. Namun ada beberapa poin administrasi yang harus dibenahi,”ujar Sarah saat dikonfirmasi media ini melalui via telephon seluler.

Menurutnya,SKK yang dimaksud kurang dicantumkan materai,sehingga pihaknya meminta pihak Pemkab Raja Ampat untuk segera memperbaiknya.”Setelah SKK itu selesai diperbaiki,kami segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang yang menguasai aset kendaraan,tanah dan bangunan milik Pemda Raja Ampat,”ungkap Sarah.

“Undangan pemanggilan telah kami disiapkan tinggal menunggu perbaikan SKK dari Pemkab Raja Ampat,”tutupnya.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.