
Jakarta, medianasional.id- Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2011 asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Apartemen Menteng Square, Kota Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022) Pukul 23.10 WIB.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Sony Putra Samapta
Tempat Lahir : Bukit Tinggi
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 28 Maret 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan: D3.
Untuk diketahui bahwa Sony Putra Samapta merupakan Terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.

Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperole kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor dalam hap ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kejati Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. Sony Putra Samapta dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.
Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.
“Untuk itu Kejagung RI, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Red)






