
Pasuruan, medianasional.id – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pasal (365 KUHP), Rabu (11/12/2019).
Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.I.K ,M.H, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso.S.H bersama Kasubag Humas AKP Endy Purwanto, S.H, dalam penjelasanya meyampaikan ”Dalam hal ini yang telah dilakukan oleh tersangka Kodir bin Yasin terhadap korban, tersangka pada saat itu telah memberhentikan korban dengan menodongkan barang yang diduga senjata api dari balik baju tersangka dengan mengaku dirinya adalah petugas kepolisian, karena merasa ketakutan korban langsung berhenti, kemudian tersangka beralasan bahwa motor yang dikendarai korban bermasalah, saat itu pula tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.” Jelas AKBP Dony Alexander Kapolres Pasuruan Kota.
Berdasarkan laporan polisi pada bulan Oktober Satreskrim polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap tersangka dari salah satu kasus 365 KUHP, hal ini Satreskrim Polres Pasuruan kota yang dipimpin langsung oleh AKP Slamet Santoso.S.H, bersama anggota unit Buser Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan dalam hal ini juga masih dalam tahab pencarian laporan polisi karena tersangka di indikasikan sudah lebih dari dua kali melakukan tindak pidana diwilayah hukum polres Pasuruan Kota.
Reporter : joko
Editor : sunarto






