
Jakarta, medinasional.id- Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta resmi menahan Tersangka (Tsk), Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022, di Ruang Tahanan Pusat polisi militer angkatan darat.
Penahanan teresubut berdasarkan Keputusan Wakil Kepala staf angkatan darat (Wakasad) Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 dalam Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun medianasional.id Tsk Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tsk Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT berperan menunjuk Tsk inisial KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang serta menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Bunyi Release yang diterima media ini, Rabu (30/3/2022) melalui pesan WhatsApp dari Pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia (Puspenkum Kejagung RI), bahwa Tsk Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tsk KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar. (Red)






