Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi, Pelanggar Langsung Ditindak Sidang di Tempat

Tulungagung108 Dilihat

 

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Upaya untuk menekan penyebaran covid-19 Pemerintah Tulungagung melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 tahun 2020 yang di implementasikan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) No 57 Tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan dikenakan sanksi dan denda administrasi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jumat(18/9/20).

Kegiatan operasi yustisi di laksanakan di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dengan langsung sidang di tempat bagi pelanggar prokes.

Operasi yustisi ini di laksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari,TNI,Polri,Satpol PP, Dishub, Kejari dan Pengadilan Negeri Tulungagung.Ada puluhan pengendara yang terjaring oprasi yustisi Protokol kesehatan COVID-19.

Kapolres Tulungagung AKBP. Eva Guna Pandia mengatakan, mulai saat ini sudah tidak ada kompromi bagi yang tidak memakai masker. Sehingga, jika kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan penindakan langsung ditempat.

“Penggunaan masker diwajibkan ketika masyarakat sedang berada diluar rumah. Namun pengecualian, ketika makan maupun minum diperbolehkan untuk melepas sejenak masker tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ansari juga mengatakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni bagi mereka yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp 25.000.

“Para pelanggar yang dijaring dalam oprasi yustisi hari ini langsung dilakukan sidang ditempat dan langsung bayar denda,ungkap Anshari,” katanya.

Ansari juga berharap untuk di laksakan penindakan oprasi yustisi hari ini, dengan di dasari Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan kemudian di implementasikan menjadi Perbup Tulungagung nomor 57 tahun 2020 yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan,bagi pelanggar prokes di kenakan denda sebesar Rp 25.000 dengan sidang ditempat,bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat pentingnya untuk mematuhi Prokes.

“Harapan kami dengan penindakan seperti ini masyarakat akan semakin sadar mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan Pemerintah demi mencegah penularan Covid-19,”harapnya.

Ansari menambahkan Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berpindah pindah tempat di seluruh pelosok Tulungagung.

“Uang denda sepenuhnya masuk kas daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Tulungagung,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP. Eva Guna Pandia mengatakan, mulai saat ini sudah tidak ada kompromi bagi yang tidak memakai masker. Sehingga, jika kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan penindakan langsung ditempat.

“Penggunaan masker diwajibkan ketika masyarakat sedang berada diluar rumah. Namun pengecualian, ketika makan maupun minum diperbolehkan untuk melepas sejenak masker tersebut,” ucapnya.

 

Reporter : (Soni).

Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.