Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya Susun Proposal Perdamaian dan Proses Pemulihan Uang Anggota 

KENDAL– medianasional.id- Perihal dugaan adanya permasalahan internal, Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja, Kabupaten Kendal, tengah menyusun proposal perdamaian, sekaligus proses skema restrukturisasi pemulihan uang para anggota. Langkah tersebut dilakukan menyusul keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (SIHARA) milik anggota koperasi.

Kuasa Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Dr. Megawati Prabowo SH MKn MH, mengatakan sekretaris, bendahara, dan pengawas koperasi bersama Tim Ekonomi dan Hukum saat ini sedang menyiapkan skema restrukturisasi pembayaran dengan jangka waktu serta metode tertentu.

“Untuk menjamin hak para anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya dapat terpenuhi dengan baik, kami akan menerapkan skema restrukturisasi, yakni pembayaran kepada anggota dengan jangka waktu serta metode tertentu,” katanya, Rabu (25/3).

Megawati juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota koperasi atas belum terpenuhinya hak mereka menjelang Hari Raya 2026. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena jumlah anggota yang cukup banyak sehingga proses penanganannya membutuhkan waktu.

Ia menjelaskan, saat ini pihak koperasi masih menyusun skema restrukturisasi secara matang. Setelah rampung, koperasi akan mengundang para anggota secara bertahap untuk membahas rencana perdamaian serta penyelesaian kewajiban koperasi.

“Kami membutuhkan waktu dalam proses penyusunan restrukturisasi. Nantinya akan ada undangan bertahap kepada seluruh anggota untuk membahas rencana perdamaian agar penyelesaian kewajiban koperasi dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Megawati mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana Sihara diduga dipicu persoalan internal kepengurusan koperasi yang dilakukan oleh salah satu pengurus, sehingga mengakibatkan kerugian pada Koperasi Bhakti Makmur Jaya.

“Atas kejadian tersebut, sekretaris, bendahara, dan pengawas bersama Tim Ekonomi dan Hukum akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada anggota, koperasi juga berencana melakukan perubahan susunan pengurus melalui Rapat Anggota dalam waktu dekat.

Megawati menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban koperasi kepada anggota sesuai tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yakni memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan serta memenuhi hak seluruh anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya Mora Sandhy Purwandono mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan persoalan internal koperasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis (26/3) dengan didampingi tim kuasa hukum.

Ia menambahkan, koperasi telah menunjuk Tim Ekonomi dan Hukum yang dipimpin Dr. Megawati Prabowo untuk menangani proses restrukturisasi pembayaran kepada para anggota.

“Tim Ekonomi dan Hukum saat ini sedang bekerja menyusun skema restrukturisasi. Dalam waktu sekitar setengah bulan diharapkan tahap penyusunan selesai, kemudian kami akan menggelar konferensi pers dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bersama seluruh anggota,” tegasnya, Jumat (27/3/26).(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses