Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Pringsewu di Limpahkan Ke-Kejaksaan

Uncategorized52 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com- Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba  Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke tiga pelaku yaitu Supriadi (20), Edy Marseno (21), dan Edi Sudirman (39) Senin (4/12/17).
Sebelumnya Supriyadi dan Edy Marseno warga Pekon Srikaton Kec. Adiluwih Kab.  Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo pada Sabtu (12/8/17) jam 20.00 WIB saat mengkonsumsi sabu di gubuk lokasi kandang ayam Pekon Srikaton,  turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, kaca pirek, plastik klip berisi sabu dan korek api, sementara Edi Sudirman warga Pekon Ambarawa Kec. Pringsewu ditangkap Polsek Pringsewu, pada hari Minggu (17/9/17)
Para pelaku dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.  (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.