Tiga Pelaku Bom Ikan di Teluk Labungku Diamankan Polairud Polda Malut

Maluku Utara252 Dilihat
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Arif Budi Winofa dalam keterangan persnya yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar

Ternate, medianasional.id –
Direktorat Polairud Polda Malut meringkus tiga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom botol) atau destructive fishing tepatnya di perairan Desa Tapa/Teluk Labungku, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / VI / 2019 / Dit Polairud, tanggal 21 Juni 2019.

“Ketiga pelaku diantaranya insial AML, LT dan AR diamankan atas dugaan kasus tindak pidana di bidang perikanan dengan kegiatan penangkapan ikan menggunakan Bom di laut,” kata Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Arif Budi Winofa dalam keterangan persnya yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar tepatnya di Makopolairud, Senin (24/6/2019 siang tadi.

Lanjut dia, kejadian tersebut pihaknya mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar Perairan Desa Tapa/Teluk Labungku pada Rabu (19/06/2019) pukul 15.00 Wit.

Setelah mendapatkan laporan pihak Direktorat Polairud Polda Malut kemudian memasatikan kejadian tersebut tapi tidak tidak ditemukan para pelaku yang kemudian kembali ke Desa Pasir Putih, setelah 15 menit kemudian petugas mendapatkan infromasi kembali bahwa kegiatan itu di laksanakan berada di sekitar Perairan Teluk Gurango.

“Pelaku ditemuakan petugas setelah selesai melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Botol),” pungkasnya.

Selin itu, Arif menuturkan jumlah pelaku keseluruhan adalah empat tersangka. Sementara yang satu lagi status DPO atas nama Yahya.

Dijelaskan Arif, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit perahu longboat, 1 unit kompresor merk Shark, 1 unit mesin 15 PK merk Yamaha, 1 unit kacamata/masker selam, 2 ikat selang kompresor, 1 jerigen berisi kunci, 1 ikat jaring kecil/selapa, serta ikan jenis dolosi sebanyak ± 20 kilogram.

Lanjut dia, untuk Ketiga tersangka, di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Mengakhiri pres release, saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk di proses lebih lanjut.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses