Tiga Pejabat Negeri Wahai HBT, MAH, dan MH Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa

Ambon, Maluku1828 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 13.00 WIT, Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai memeriksa dua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Tersangka tersebut adalah HBT, mantan Pejabat Pemerintah Negeri Wahai, dan MAH, mantan Bendahara Negeri Wahai. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 861.210.276.

Penetapan tersangka terhadap HBT dan MAH dilakukan pada 5 Juni 2024, berdasarkan surat penetapan nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024. Penyidikan ini dilakukan setelah ekspos dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada 15 Mei 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB dan fiktif, dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Penahanan terhadap HBT dilakukan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, sementara MAH dikenakan penahanan kota setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 51.750.000.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti baru terkait MH, Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjadi Bendahara tahun 2022, dan menetapkannya sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sertifikat hak milik, satu unit mobil, dan uang tunai. Proses hukum ini didampingi oleh tim penyidik dan penasihat hukum masing-masing tersangka.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses