Tidak Kondusif, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Widara Payung Ditunda

Cilacap, Jawa Tengah1344 Dilihat

Cilacap, medianasional.id | Tidak Kondusif Pengadilan Negeri Cilacap menunda proses eksekusi tanah dan bangunan dengan nomor 3/Eks/2020/PN.Clp.Jo.No.34/Pdt.G/2005/PN.Clp. yang berlokasi di Desa Widara Payung Kulon RT 14, RW 05, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Selasa (23/5/2023).

Pantauan medianasional.id di lokasi eksekusi tampak banyak masyarakat yang mencoba menghalangi proses eksekusi, bahkan jalan menuju lokasipun dihalangi menggunakan tumpukan batu. Tampak juga sekira 50an lebih anggota kepolisian Polresta Cilacap mengamankan jalannya eksekusi.

Carles Sinaga SH., MH selaku kuasa hukum dari Joko Windarto mengatakan, bahwa tertundanya eksekusi tidak kondusifnya saat  pelaksanaan, “bahkan saat mau masuk ke lokasi jalannya ditutup menggunakan tumpukan batu,” katanya.

Menurutnya, Proses penundaan ini diminta oleh pihak kepolisian Polsek Binangun kepada Kepala desa untuk mengkondusifkan warganya sampai 8 Juni 2023 mendatang.

Adapun permasalahan ini berawal dari Joko Windarto membeli 2 bidang tanah dari Parta Reja, sedangkan Parta Reja tidak memiliki anak.

Dalam perjalanannya tanah tersebut dijual lagi kepada orang lain (termohon eksekusi) oleh keponakan Parta Reja tanpa sepengetahuan Joko Windarto dan Parta Reja.

“Yang memicu ini masuk ke ranah hukum, adanya sertifikat ganda, sertifikat yang pertama atas nama Joko Windarto yang diterbitkan tahun 2005 dengan nomor sertifikat SHM. 204 dan SHM. 216 yang dimohon kembali oleh para termohon (digandakan) menjadi 6 SHM yang terbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Cilacap,” terang Charles.

Lebih lanjut Charles Sinaga SH.,MH menjelaskan berdasarkan yuris prudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 170.K/Pdt/2017 menyatakan “jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Setelah melalui proses hukum yang cukup melelahkan pemohon ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, bahwa pemohon ditetapkan sebagai pemilik sah sertifikat atas nama Joko Windarto.

Untuk dugaan kasus pidananya sendiri sudah dilaporkan oleh pemohon ke Polresta Cilacap dengan nomor pengaduan STTPP/17/I/2021/SPKT Res Clp.

Ketika pemohon dikonfirmasi, pemohon menjelaskan sangat kecewa dengan ditundanya pelaksanaan eksekusi, mengingat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum sudah memakan waktu 18 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses