Terkait Tanah Bengkok, Sekdes Pandansari Terancam Dipidana

Jawa Timur99 Dilihat
Istri sekdes Pandansari, Kecamatan Poncokusumo saat ditemui dirumahnya.

Malang, medianasional.id – A. Hermanto, sekretaris Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, isu terkait dengan tanah bengkok yang selama ini dikelola oleh sekdes yang setatusnya adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang waktu sebelumya menjabat sebagai carek, sudah tentu mendapat hak garap berupa tanah bengkok di desanya yang luasya juga cukup fantastis, Jum’at (28/02/2020).

Berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor: 900/1303/sj tangal 16 april 2009 perihal keuangan kepala desa dan perangkat desa di mana di nyatakan bahwa:

Sekretaris desa ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah di terima, maka terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) secara otimatis penerimaan penghasilan tetap tentang peraturan disiplin PNS.

Pelangaran disiplin PNS bila tetap mempertahankan atau kepada mereka yang tidak mau mengembalikan hasil tanah bengkok bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Dengan merujuk pasal 2 ayat 1 UU tipikor, yang setiap orang dengan cara sengaja melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupian.

Terkait dengan masalah tersebut, dari Lembaga K.P.K kini telah melayangkan sepucuk surat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Malang, yang mana intinya menerangkan dengan beberapa poin sebagai berikut:

Jumlah tanah bengkok milik Desa Pandansari lebih kurang 3 hektare sampai 5 hektare, terdiri dari beberapa titik dan hasil dari masing- masing titik tanah bengkok tersebut menghasilkan untung sekitar 15 juta rupiah per tahunnya dan hasilnya sudah selama 9 tahun yang diduga sama sekali tidak disetorkan ke PAD ( pendapatan asli desa).

Saat tim media mencoba klarifikasi dengan bertamu kerumah sekdes tersebut, namun hanya sang istri sekdes yang memberi beberapa jawaban dari pertanyaan tim media. Ia menyampaikan “Jika memang suami saya dilaporkan ke kejaksaan, tentunya saya sebagai istri akan melakukan pembelaan,” ujar istri sekdes dengan singkat.

Belum diketahui lebih jelas apakah istri sekdes tersebut adalah seorang pengacara yang bisa melakukam pembelaan seperti saat dipengadilan.

Karena yang dijumpai tidak ada dirumah, tim media pun mencoba mencari keterangan secara langsung ke kepala Desa Pandansari, Ahmad Zainul Abidin, ia menjelaskan, “Masalah itu sudah sering saya tanyakan ke pak sekdes sendiri mas, bahkan sudah berulang kali. Tapi gimana lagi kalau gak ada respon, soal laporan hasil bengkok di PAD sama sekali tidak ada semenjak saya menjabat jadi kepala desa mulai tahun 2013 silam” tuturnya.

Keterangan tersebut juga sama persis dengan penjelasan dari Supendi selaku ketua BPD saat dia menjabat. (Bersambung)

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.