Terkait Surat Edaran dari Menko Polhukam, Wakil Ketua Komite KPPHN Angkat Bicara

Kampar, Riau156 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait dengan surat edaran dari Menko Polhukam, Kementrian Sekretariat Negara telah menerima pengaduan dari Saudara Ali Nantes, Wakil Ketua Komite Penyelamatan dan Pengawasan Hutan Negara (KPPHN) yang beralamat di JL. Sisingamangaraja No. 5 Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui surat No.01/KPPHAN/XI/2017.

Pengadu pada intinya mohon bantuan pembentukan tim gabungan dalam rangka pengukuran dan penataan kembali batas Hak Guna Usaha (HGU), PT. Pertisa dan Wilayah di luar HGU untuk diserahkan kepada Koperasi Serba Usaha Halilintar, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dan melaporkan bahwa Portal pada jalan umum yang menghubungkan Kelurahan Lipat Kain, dan Kecamatan Bangkinang Barat,  Kabupaten Kampar telah di lakukan pembongkaran.

Sehubung hal tersebut di atas, mengingat permasalahan di maksud sebelumnya telah ditangani oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, maka untuk kesinambungan dan kesatuan penanganan, terlampir kami sampaikan salinan kami lampirkan sebagai bahan tindak lanjut.

Mengacu pada Peraturan Mentri PAN Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009, tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Intansi Pemerintah. Hasil pengaduan yang dimaksud bisa kiranya dapat di sampaikan pada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden RI.

Selanjutnya Ali Nantes, Wakil Ketua Komite Penyelamatan dan Pengawasan Hutan Negara (KPPHN) angkat bicara dan mengatakan kepada wartawan medianasional.id melalui telepon selulernya, “ikuti saja aturan dari pusat itu apa yang diperintahkan Menko Polhukam sesuai surat edaran tersebut, karena itu perintah negara.

Karena Provinsi Riau dan Pemkab Kampar itu cuma meluruskan, dan kenapa sampai berbelok – belok seperti ini. Jadi orang Menko Polhukam ke depannya akan memanggil lagi terkait masalah ini, dan akan dikawal langsung oleh  Polda Riau dan Polres Kampar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”, ungkapnya.

Lebih lanjut, “harapan kita kedepannya, kalau bisa pola sawit KKPA PT. Ciliandra ini kedepannya agar diserahkan kembali kepada Datuk Rajo Melayu, dan dikelola langsung oleh Koperasi Halilintar, dan diukur ulang lagi lahan PT Ciliandra tersebut yang di luar HGU,” harapnya.( R. Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.