Tentang Debt Collector, Apakah Ada yang Resmi dan Humanis?

Artikel, Jakarta602 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Debt collector, istilah yang mungkin sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Di balik fungsinya sebagai penagih utang, tak jarang muncul pemberitaan miring terkait aksi mereka yang tak terhormat. Baru-baru ini, viral kasus debt collector yang membentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Kejadian ini menjadi sorotan dan pengingat kembali tentang pentingnya regulasi dan etika dalam menjalankan profesi debt collector.

Jadi, apakah ada debt collector yang sesuai aturan hukum, humanis, dan resmi? Untuk jawabannya, simak artikel ini sampai habis, ya.

Apa itu Debt Collector?

Secara harfiah, debt collector berasal dari bahasa Inggris, dengan kata debt berarti utang dan collector berarti pengumpul atau penagih. Istilah ini mengacu pada individu atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan utang yang belum dibayar dari peminjam. Dalam praktiknya, penagih utang sering kali menggunakan berbagai metode untuk menghubungi peminjam, termasuk telepon, surat, dan kunjungan langsung.

Meskipun debt collector memiliki peran penting dalam memastikan hutang piutan ini dibayar kembali, tak jarang muncul pemberitaan miring terkait aksi mereka yang tak terhormat. Beberapa penagih utang mungkin menggunakan taktik yang agresif atau menghina untuk memaksa peminjam membayar, yang dapat menjadi pelanggaran hak konsumen.

Untuk menjaga reputasi yang baik dan mematuhi peraturan, penagih utang harus mengadopsi praktik terbaik seperti mengungkapkan transparan tentang utang dan proses pemulihan, menggunakan komunikasi yang hormat dan profesional, serta menawarkan opsi pembayaran dan dukungan kepada peminjam.

Tentang Debt Collector menurut Kemenkeu RI

Ramainya perbincangan mengenai debt collector dan fenomena yang terjadi di masyarakat, tentunya menuai respon dari berbagai pihak yang bersangkutan. Contohnya, adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang juga mendefinisikan apa yang dimaksud dengan debt collector?

Menurut Kemenkeu RI, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Mereka merupakan jasa penagihan di bidang perbankan, yang disewa oleh kreditur untuk menagih utang dari debitur yang macet.

Nah sejurus dengan hal tersebut, Debt collectors, atau penagih utang dalam bahasa Indonesia, memiliki peran penting dalam memastikan utang-utang dibayar kembali. Namun, tak jarang muncul pemberitaan miring terkait aksi mereka yang tak terhormat. Beberapa penagih utang mungkin menggunakan taktik yang agresif atau menghina untuk memaksa peminjam membayar, yang dapat menjadi pelanggaran hak konsumen.

Aturan Hukum Debt Collector

Hingga saat ini, belum ada peraturan spesifik yang mengatur aktivitas penagih utang. Namun, dalam menjalankan tugasnya, mereka mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Surat edaran ini memberikan panduan tentang cara-cara yang benar dan etis dalam menagih utang kartu kredit, termasuk batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih utang.

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara penagih utang dan peminjam, serta memberikan peminjam hak untuk menolak penagihan yang tidak benar atau tidak adil. Dengan demikian, Surat Edaran Bank Indonesia ini menjadi acuan utama bagi penagih utang dalam menjalankan tugasnya, meskipun masih diperlukan peraturan yang lebih spesifik untuk mengatur aktivitas

Dan ini beberapa poin penting dalam SE BI tersebut:

  1. Debt collector hanya boleh menagih hutang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Penting: Begini Etika Penagihan Utang Debt Collector

Lebih lanjut, masih berhubungan dengan aturan hukum yang berkali, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), diatur mengenai etika penagihan utang, termasuk batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih utang.

PBI ini menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara penagih utang dan peminjam, serta memberikan peminjam hak untuk menolak penagihan yang tidak benar atau tidak adil. Selain itu, PBI ini juga mengatur tentang penagihan utang kartu kredit, termasuk batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih utang dalam menagih utang kartu kredit.

Dengan demikian, PBI ini menjadi acuan utama bagi penagih utang dalam menjalankan tugasnya, meskipun masih diperlukan peraturan yang lebih spesifik untuk mengatur aktivitas mereka. Berikut poin pentingnya:

  1. Debt collector wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.
  2. Penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, ditegaskan bahwa debt collector dilarang:

  1. Mengancam.
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan.
  3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Untuk menjaga reputasi yang baik dan mematuhi peraturan, penagih utang harus mengadopsi praktik terbaik seperti mengungkapkan transparan tentang utang dan proses pemulihan, menggunakan komunikasi yang hormat dan profesional, serta menawarkan opsi pembayaran dan dukungan kepada peminjam.

Jadi, Apakah Ada Jasa Penagihan Utang yang Resmi Dan Humanis?

Tentu saja, jika melihat aturan hukum dan etika penagihan hutang, jawabannya tersedia (ada) jasa penagihan hutang yang resmi dan dinamis, seperti Debt Recovery Indonesia. Debt Recovery Indonesia merupakan layanan jasa yang memberikan bantuan hukum untuk melakukan penagihan hutang secara komersil. Ya, tentu saja, Debt Recovery Indonesia secara profesional menggunakan pendekatan personal, pendekatan hukum, dan juga secara psikologis.

Dengan begitu, Debt Recovery Indonesia sudah berpengalaman dari 19 tahun, +400 klien secara nasional dan multinasional, dan sudah menghandle lebih dari 75.000 perkara penagihan. Lebih lengkapnya, Debt Recovery Indonesia menggunakan pendekatan yang perlu ditekankan adalah praktis, legal, dan etis.

Debt collector dan Debt Recovery Indonesia memiliki peran penting dalam membantu kreditur menyelesaikan piutang macet. Namun, dalam menjalankan tugasnya, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika profesi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses