Telan AnggaranRp 32 Juta, Pembangunan Plat Beton di Argosari Diduga Kuat di Mark Up

Jawa Timur87 Dilihat
Nampak besi ukuran 8 mm pada pembangunan gorong-gorong plat beton.

Malang, medianasional.id – Bangunan gorong-gorong plat beton yang ada di Rt 22 Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang kini mulai menjadi pertanyaan warga masyarakat sekitar, Kamis (15/04/2021).

Pasalnya plat beton yang memiliki volume 8 x 2 meter tersebut menelan anggaran Dana Desa cukup banyak, yakni sekitar Rp 32.704.000,- ( tiga puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

Padahal besi yang digunakan hanya besi berukuran 8 mm dan 10 mm, serta batu yang digunakan untuk membangun juga batu bekas bukan batu baru.

Warga sekitar yang namanya enggan disebutkan saat ditemui oleh tim media menyampaikan bahwa dirinya juga bertanya-tanya dan heran terkait gorong-gorong plat beton yang menelan anggaran cukup banyak tersebut.

“Mosok bangunan sak mono iku ngentekno 32 juta lebih mas?, kan gak masuk akal (Masak bangunan seperti itu menghabiskan anggaran 32 juta lebih mas?, kan tidak masuk akal),” ujarnya.

Tim media dan warga tentunya merasa terheran-heran, karena kondisi bangunan hanya 8×2 meter, namun anggaran yang dikeluarkan cukuplah banyak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya mark up anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Argosari saat dihubungi melalui via telepon whatsapp tidak menjawab, namun ia sempat menjawab via chat whatsapp dan menyampaikan untuk menanyakan perihal tersebut kepada sekretaris desa (carik).

“Sampean tanya ke pak carik saja mas,” tulisnya di chat via whatsapp.

Hingga berita ini diturunkan, dari pihak sekretaris desa juga masih belum bisa dihubungi, baik melalui via telepon maupun ditemui secara langsung.

Terkait adanya ugaan mark up anggaran pembangunan gorong-gorong plat beton jika memang terbukti, pihak terkait bisa dikenakan pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.