“Hari ini ada suatu simulasi perhelatan resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba, yang diselenggarakan oleh insan-insan EO dan entertainment terkait penyelenggaraan wedding dan perhelatan lainnya. Setelah kami melihat semuanya sudah cukup bagus dan tertib. Kami memperbolehkan perhelatan pernikahan setelah diterbitkannya Surat Edaran Walikota Pekalongan terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 sehingga ditindaklanjuti dengan simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman,”terang Saelany.
Saelany menegaskan selain wajib mematuhi protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Surat Edaran Walikota tersebut, terdapat batasan kuota tamu yang dapat masuk ke lokasi gedung resepsi pernikahan, yakni 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan. Sementara itu, terkait untuk event sunatan, walimahan, dan sebagainya dalam skala kecil di rumah, tamu yang hadir hanya 30 orang saja.
“Jika resepsi pernikahan di gedung dengan seribu tamu undangan, kapasitas orangnya hanya diperbolehkan sekitar 600 orang atau 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan tamu. Tamu undangan yang hadir harus dibagi secara bertahap dalam beberapa waktu dalam sekali resepsi. Bagi yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan pun wajib lapor dan mendapatkan izin dari pihak kelurahan dan polsek setempat untuk mengecek kesesuaian penyelenggaraan acara, jika tidak bisa sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, pihak kepolisian setempat bisa membubarkan acara perhelatan nikahan tersebut,” tandas Saelany.