Tekan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung 1 Januari 2020

Jakarta45 Dilihat

Jakarta, medianasional. id-Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan tersebut akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin Presiden RI Ir. H Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at (13/9/19) Sore.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menkeu.

Menurutnya,Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

Menkeu menambahkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.

“Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah. “Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” jelas Menkeu mengutip hasil rapat intern itu.

Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati optimis, penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar 179,2 triliun akan tercapai.

Rapat tersebut dihadiri ole Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (DA/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.